BPDP: 41 Persen dari Industri Sawit Nasional Dikelola oleh Rakyat

- BPDP menyebut 41 persen industri sawit nasional dikelola perkebunan rakyat di Sumatra, Kalimantan, dan Sulawesi, dengan produksi total 16 juta ton per tahun.
- Perkebunan sawit rakyat menyerap 16,5 juta tenaga kerja, sehingga BPDP menilai sektor ini berperan besar terhadap kesejahteraan jutaan masyarakat Indonesia.
- BPDP memberi hibah peremajaan Rp60 juta per hektare bagi kebun rakyat maksimal 4 hektare; selama 10 tahun, Rp12,3 triliun disalurkan kepada 182 ribu petani.
IDN Times, Pangkalan Bun - Badan Pengelola Dana Perkebunan (DPDP) mengungkapkan hampir separuh dari industri sawit nasional dikelola oleh masyarakat. Direktur Keuangan, Manajemen Risiko, dan Umum BPDP Zaid Ibrahim mengatakan, sebanyak 41 persen industri sawit nasional itu merupakan perkebunan rakyat.
"Data menunjukkan 41 persen dari industri sawit nasional dikelola oleh rakyat. Mereka bukan sekadar pelengkap, melainkan aktor utama dalam rantai pasok sawit nasional," kata Zaid saat media briefing di Pangkalan Bun, Rabu (29/7/2026).
1. Total produksi perkebunan rakyat mencapai 16 juta ton per tahun

Zaid mengatakan, perkebunan sawit milik rakyat itu tersebar di Sumatra, Kalimantan, hingga Sulawesi. Total produksi perkebunan itu mencapai 16 juta ton per tahun.
Selain menjadi aktor utama dalam industri sawit nasional, perkebunan rakyat juga membuka lapangan kerja baru. BPDP mencatat, perkebunan itu menyerap 16,5 juta tenaga kerja.
"Karena itu, ketika kita bicara mengenai sawit, sesungguhnya kita sedang berbicara mengenai kesejahteraan jutaan masyarakat Indonesia," kata Zaid.
2. BPDP dukung produktivitas perkebunan rakyat

Meski begitu, BPBD menyebut, produktivitas perkebunan rakyat menurun karena usia pohon sawit yang mulai tua. Oleh karena itu, BPBD menyalurkan bantuan hibah tunai peremajaan sawit rakyat (PSR) senilai Rp60 juta per hektare.
Zaid menegaskan, dana hibah yang diperuntukan buat perkebunan sawit milik masyarakat ini bukan berbentuk pinjaman.
"Ini bantuan hibah untuk pekebun sawit rakyat, tidak untuk perusahaan. Kalau perusahaan kan luasan lahannya sudah sangat luas dan bisa mandiri. Konsep BPDP ini from sawit back to sawit. Jadi kita berikan hibah Rp60 juta per hektar agar keberlanjutan kebun rakyat tetap terjaga," papar dia.
Zaid menyebut, nominal hibah Rp60 juta per hektare itu mengacu pada perhitungan Kementerian Pertanian. Kementan menilai jumlah itu cukup membiayai peremajaan kebun, mulai dari pembersihan lahan, bibit unggul, hingga perawatan sampai tanaman siap panen.
3. Terapkan batasan agar tepat sasaran

BPDP menerapkan batasan agar bantuan hibah itu tepat sasaran dan merata. Hibah hanya diberikan kepada pemilik kebun sawit dengan luas maksimal 4 hektare.
"Misalnya kakaknya ada empat hektar, adiknya ada tiga hektar, silakan mengusulkan selama status kebunnya jelas atas nama masing-masing. Ini bukan pinjaman, jadi petani tidak perlu mengembalikan," kata Zaid.
BPDP telah menggelontorkan dana hibah total Rp12,3 triliun kepada 182 ribu petani di seluruh Indonesia sepanjang 10 tahun terakhir. Dana itu dipakai untuk meremajakan lebih dari 408 ribu hektar perkebunan sawit rakyat.




















