Kejagung menetapkan empat orang tersangka terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dan atau Penyelewengan dalam Penggunaan Dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. (dok. Humas Kejagung)
Sebelumnya diberitakan, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung menetapkan empat orang tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada 2016 sampai dengan 2020.
Mereka adalah AW selaku Pensiunan PT Waskita Beton Precast Tbk yang pernah menjabat Direktur Pemasaran periode 2016-2020, AP selaku General Manager Pemasaran PT Waskita Beton Precast Tbk, FD dan BP sebagai Staf Ahli Pemasaran (expert) PT Waskita Beton Precast Tbk, serta A selaku Pensiunan Karyawan PT Waskita Beton Precast Tbk.
“Untuk mempercepat proses penyidikan, empat orang tersangka dilakukan penahanan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum, Ketut Sumedana lewat keterangan tertulisnya, Selasa (26/7/2022).
Ketut menjelaskan, AW dan BP ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak tanggal 26 Juli 2022 hingga 14 Agustus 2022. AP dan A dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat Salemba selama 20 hari terhitung sejak tanggal 26 Juli 2022 sampai 14 Agustus 2022.
“Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-33/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 26 Juli 2022,” ujar Ketut.