Jakarta, IDN Times - Pemerintah resmi menetapkan 1 Syawal 1443 H atau Idul Fitri 2022 jatuh hari ini atau Senin (2/5/2022). Masyarakat pun bisa menggunakan dana tunjangan hari raya alias THR yang telah mereka dapatkan sebelum Lebaran.
Jumlah THR yang diperoleh perusahaan biasanya sebesar satu kali gaji, sehingga uang THR ini memiliki kekuatan besar untuk membantu keuangan masyarakat.
Oleh karena itu, perlu adanya pengelolaan yang bijak terhadap THR itu agar kamu tidak boncos atau mengalami kerugian pasca-Lebaran.
“Seperti halnya gaji yang diterima setiap bulannya, THR pun dapat dialokasikan dengan prinsip 10 20 30 40 yang di mana 20 persen dari penerimaan dapat diinvestasikan ke reksa dana,” kata Founder & Chief Executive Officer (CEO) Makmur, Sander Parawira, dalam keterangan resmi yang dikutip IDN Times.
Berikut ini beberapa tujuan atau destinasi investasi dana THR melalui reksa dana: