40 Ribu Produk Elektronik Ilegal dari China Masuk RI, Nilainya Rp6,7 M

Jakarta, IDN Times - Kementerian Perdagangan (Kemendag) temukan ada sebanyak 40.282 barang elektronik impor yang tidak memenuhi ketentuan senilai Rp6,7 miliar di PT GMI, di Serang, Banten.
Puluhan ribu barang elektronik itu pun disita Kemendag karena melanggar ketentuan Registrasi Barang Keamanan, Keselamatan, Kesehatan dan Lingkungan Hidup (K3L); Sertifikat Penggunaan Produk Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT - SNI); Nomor Pendaftaran Barang (NPB); serta Pendaftaran Petunjuk Penggunaan (Manual) dan Kartu Jaminan/Garansi (Manual Kartu Garansi/MKG).
1. Ada kompor induksi hingga catokan rambut

Ada sembilan jenis barang elektronik yang terdiri atas produk yang tidak sesuai ketentuan pendaftaran MKG, yakni kompor induksi sebanyak 750 unit.
Selanjutnya, produk yang tidak memenuhi ketentuan registrasi K3L dan MKG, yaitu produk pengering rambut (hair dryer) 19.744 unit, catok rambut listrik 250 unit, alat penata rambut (hair styler) 200 unit, alat cukur listrik 6.144 unit, dan pir anti pijat listrik 111 unit.
Selain itu, produk yang tidak memiliki SPPT-SNI dan NPB, yaitu solar panel 5.054 unit, alat pengeras suara (speaker) aktif 6.813 unit, dan kipas angin 1.216 unit.
“Temuan sebanyak lebih dari 40 ribu barang impor yang tidak memenuhi ketentuan K3L, SNI, NPB, dan MKG dengan nilai mencapai Rp6,7 miliar ini menunjukkan komitmen Kementerian
Perdagangan dalam melindungi konsumen,” kata Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) dalam keterangan resmi yang dikutip pada Jumat (7/6/2024).
2. Sebagian besar berasal dari China

Zulhas mengatakan, barang temuan yang telah diamankan tersebut sebagian besar berasal dari China.
“Tindakan pengamanan yang dilakukan Kementerian Perdagangan ini juga bertujuan untuk meminimalisasi kerugian konsumen,” tutur Zulhas.
3. Bakal dimusnahkan

Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Moga Simatupang mengatakan Kemendag mengamankan 40 ribu barang tersebut sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar Dan/Atau Jasa, serta Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan.
Menurutnya, produk tidak boleh beredar tanpa SPPT-SNI dan Nomor Pendaftaran Barang (NPB). Jika belum memiliki izin, tidak boleh mencantumkan tanda SNI. Hal ini melanggar UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang mengatur bahwa pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan karena dapat berdampak negatif, antara lain, terhadap keamanan dan keselamatan konsumen saat digunakan.
“Tindak lanjut yang dilakukan Kemendag dengan melaksanakan ekspose temuan barang hasil pengawasan yang melanggar peraturan perundang-undangan dilakukan untuk memberi efek jera bagi pelaku usaha,” ujar Moga.
Selain itu, lanjut Moga, pelanggaran terhadap pemenuhan standar dapat dikenakan sanksi administratif berupa penarikan dan pemusnahan barang. Sanksi administratif tersebut diatur dalam Permendag Nomor 21 Tahun 2023.