Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

49 Pabrik Singkong Lampung Patuhi Instruksi Gubernur soal Harga Dasar

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Niaga Singkong DPRD Lampung, Mikdar Ilyas bersama Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal. (Dok. Pemprov Lampung)
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Niaga Singkong DPRD Lampung, Mikdar Ilyas bersama Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal. (Dok. Pemprov Lampung)
Intinya sih...
  • Harga dasar singkong ditetapkan Rp1.350 per kg oleh Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal.
  • 49 pabrik singkong mematuhi instruksi tersebut, tetapi masih ada 3-4 perusahaan yang belum patuh.
  • Perhimpunan Pengusaha Tepung Tapioka Indonesia (PPTTI) mendukung kebijakan tersebut, dengan 33 perusahaan anggota siap menjalankan instruksi Gubernur.

Jakarta, IDN Times - Kebijakan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal soal penetapan harga dasar singkong direspons positif oleh para pengusaha. Hingga kini, sudah 49 pabrik singkong mematuhi instruksinya soal harga dasar.

Instruksi itu tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 2 Tahun 2025, yang mengatur harga dasar singkong Rp1.350 per kilogram dengan potongan maksimal 30 persen. Ini jadi langkah dukungan Rahmat kepada para petani.

1. Masih ada perusahaan yang belum mematuhi

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Niaga Singkong DPRD Lampung, Mikdar Ilyas. (Dok. Pemprov Lampung)
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Niaga Singkong DPRD Lampung, Mikdar Ilyas. (Dok. Pemprov Lampung)

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Niaga Singkong DPRD Lampung, Mikdar Ilyas, menyebut masih ada perusahaan yang belum menjalankan instruksi Gubernur ini tersebut. Jumlahnya ada tiga sampai empat perusahaan.

"Kita apresiasi sekitar 40 lebih perusahaan yang sudah mengikuti harga dan potongan sesuai instruksi Gubernur. Tapi masih ada beberapa yang belum, dan ini akan segera kita evaluasi. Kita ingin seluruh pabrik patuh,” kata Mikdar dalam keterangannya.

2. Instruksi Gubernur dapat dukungan dari industri

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Niaga Singkong DPRD Lampung, Mikdar Ilyas. (Dok. Pemprov Lampung)
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Niaga Singkong DPRD Lampung, Mikdar Ilyas. (Dok. Pemprov Lampung)

Dukungan kepada Instruksi Gubernur ini juga datang dari kalangan industri yang tergabung dalam Perhimpunan Pengusaha Tepung Tapioka Indonesia (PPTTI). Sebanyak 33 perusahaan anggota asosiasi itu siap jalankan instruksi Gubernur.

“Kami sepakat dengan kebijakan Pak Gubernur. Tujuannya jelas, agar usaha tetap berjalan dan petani juga tidak dirugikan. Semua anggota kami patuh, kecuali dua pabrik yang sedang tutup sementara karena over haul,” ujar Ketua PPTTI Lampung, Welly Soegiono.

3. Perlu ada andil dari pemerintah pusat

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Niaga Singkong DPRD Lampung, Mikdar Ilyas bersama Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal. (Dok. Pemprov Lampung)
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Niaga Singkong DPRD Lampung, Mikdar Ilyas bersama Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal. (Dok. Pemprov Lampung)

Rahmat sebelumnya juga menegaskan, penetapan harga dasar singkong ini hanyalah satu bagian dari solusi menyeluruh yang perlu didukung kebijakan nasional. Dia mendorong pemerintah pusat untuk segera menetapkan larangan dan pembatasan (lartas) impor singkong dan turunannya, seperti tapioka.

“Kalau bicara harga di daerah, itu sudah selesai. Tapi sekarang bola ada di pemerintah pusat. Lartas itu wewenang Kemenko Perekonomian, bukan Kemenko Pangan. Dan ini mendesak. Jangan tunggu ekonomi global membaik dulu, lihat dulu ekonomi petani kita,” tegas Mikdar.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
Sandy Firdaus
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us