Jakarta, IDN Times - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat sebanyak 5.054 perusahaan yang melanggar norma ketenagakerjaan sepanjang kuartal I-2023.
"Berdasarkan data administratif yang dilaporkan di instansi ketenagakerjaan, jumlah perusahaan yang melanggar norma ketenagakerjaan pada triwulan I tahun 2023 sebanyak 5.054 perusahaan," demikian dikutip dari situs Satu Data Ketenagakerjaan, Rabu (19/7/2023).