Ilustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)
Melalui akun Instagram resmi Sri Mulyani, @smindrawati pada Sabtu dini hari (30/1/2021), Menkeu menyampaikan aturan itu tidak berpengaruh terhadap harga pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucher. Sebab, selama ini Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas sejumlah item tersebut sudah berjalan. Hal itu tertuang dalam PMK 06/PMK.03/2021.
“Ketentuan tersebut tidak berpengaruh terhadap harga pulsa/kartu perdana, token listrik dan voucher. Selama ini PPN dan PPH atas pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucher sudah berjalan. Jadi tidak ada pungutan pajak baru untuk pulsa, token listrik dan voucher,” jelasnya dalam postingan foto 6 halaman tersebut.