7 BUMN Resmi Bubar, Bagaimana Nasib Karyawannya?

Jakarta, IDN Times - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) resmi membubarkan tujuh perusahaan BUMN, karena dinilai sudah tidak layak dari segi bisnis dan keuangan. Lantas bagaimana nasib karyawan dari tujuh perusahaan tersebut?
Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo, mengungkapkan dalam proses pembubaran perusahaan akan dilakukan penjualan aset melalui kurator. Alhasil, hak-hak karyawan akan diutamakan pasca-pembubaran ini.
"Dalam proses pembubaran perusahaan itu, maka nanti di dalam penjualan aset melalui kurator itu nanti (berdasarkan) rangking yang punya hak atas aset. Yang pasti termasuk pajak dan pegawai,” ungkap Kartika di Menara Danareksa, Jumat (29/12/2023).
1. Penjualan aset digunakan untuk selesaikan kewajiban kepada karyawan

Perempuan yang kerap dipanggil Tiko itu mengatakan, kondisi ini serupa dengan yang terjadi di PT Merpati Nusantara Airlines, saat itu penjualan aset digunakan untuk menyelesaikan kewajiban pensiun karyawan.
Menurut Tiko, pemegang saham yang paling terakhir untuk proses klaim. Artinya, untuk klaim pajak, pegawai, kreditur akan didahulukan melalui mekanisme penjualan aset.
“Untuk informasi, pemegang saham itu paling bawah sebenarnya diklaim itu. Jadi nanti pajak, pegawai, kreditur konkuren, separatis, dan yang paling bawah pemegang saham. Jadi nanti diselesaikan melalui mekanisme penjualan aset,” paparnya.
Selain itu, Tiko menjelaskan, BUMN juga merupakan PT di mana pembubarannya mengikuti Undang-Undang Kepailitan.
"Bahwa BUMN tidak berbeda dengan perusahaan terbuka lainnya, PT yang lain bahwa kalau memang tadi tidak viable maka masuk proses likuidasi melalui kurator," katanya.
BUMN pun berkomitmen untuk menyehatkan BUMN yang memiliki peran besar terhadap Indonesia seperti Garuda dan PT Perkebunan Nusantara III (Persero) atau PTPN. Namun, apabila BUMN tidak memberikan dampak yang signifikan maka akan dibubarkan.
"Kalau memang tidak layak dan tidak memberikan impact signifikan kepada ekonomi Indonesia kita akan lakukan pembubaran," katanya.
2. PPA masih rawat 15 BUMN

Sementara, Direktur Utama PPA M Teguh Wirahadikusumah mengatakan enam BUMN telah mendapatkan PP pembubaran seperti PT Iglas, PT Industri Sandang Nusantara, PT Istaka Karya, PT Kertas Kraft Aceh, PT Kertas Leces, dan PT Merpati Nusantara Airlines. Sementara itu, untuk PT Pembiyayaan Armada Niaga Nasional (PANN) tengah menunggu PP pembubaran.
"Dari tujuh ini, prosesnya ada yang melalui pengadilan, ada pembubaran, enam BUMN sudah diperoleh PP pembubaran April 2023. Untuk satu BUMN lagi masih diskusi proses selanjutnya," ujar Teguh.
Teguh mengatakan PPA tengah mengelola 22 BUMN, dan tujuh di antaranya telah diputuskan bubar. Teguh mengatakan 15 BUMN lain masih dalam proses kajian apakah masih bisa disehatkan atau dibubarkan.
3. Rincian 7 BUMN yang dibubarkan

Diketahui, pembubaran tujuh BUMN itu tertuang dalam peraturan pemerintah (PP) yang diteken Presiden Joko "Jokowi" Widodo sejak awal tahun. Adapun nomor PP yang ditandatangani pun berbeda di masing-masing perusahaan yang dibubarkan.
Berikut perusahaan-perusahaan BUMN yang dibubarkan:
- PT Iglas dibubarkan berdasarkan PP Nomor 18 tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan PT Industri Gelas yang ditandatangani pada 3 April 2023.
- PT Industri Sandang Nusantara dibubarkan berdasarkan PP Nomor Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Sandang Nusantara.
- PT Istaka Karya dibubarkan berdasarkan PP Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Istaka Karya.
- PT Kertas Kraft Aceh dibubarkan berdasarkan PP Nomor 17 tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan PT Kertas Kraft Aceh.
- PT Kertas Leces dibubarkan berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan PT Kertas Leces (Persero).
- PT Merpati Nusantara Airlines dibubarkan berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Merpati Nusantara Airlines.
- PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional atau yang lebih akrab dikenal dengan PT PANN merupakan perusahaan pelat merah yang bergerak dalam bidang pembiayaan kapal niaga.