Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Presiden Joko “Jokowi” Widodo menyampaikan surat pemberitahuan pajak (SPT) untuk tahun pajak 2023. (YouTube/Sekretariat Presiden)

Intinya sih...

  • Presiden Jokowi dan Wapres Ma'ruf Amin telah melaporkan SPT untuk tahun pajak 2023 ke otoritas pajak.
  • Masyarakat dengan pendapatan di atas Rp54 juta per tahun diimbau untuk mengisi SPT sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, Presiden Joko “Jokowi” Widodo telah memenuhi kewajiban menyampaikan surat pemberitahuan pajak (SPT) untuk tahun pajak 2023 kepada otoritas pajak.

Selain itu, Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin, dan seluruh jajaran menteri telah memenuhi kewajiban melaporkan SPT ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Editorial Team

Tonton lebih seru di