Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, Presiden Joko “Jokowi” Widodo telah memenuhi kewajiban menyampaikan surat pemberitahuan pajak (SPT) untuk tahun pajak 2023 kepada otoritas pajak.
Selain itu, Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin, dan seluruh jajaran menteri telah memenuhi kewajiban melaporkan SPT ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
“Hari ini presiden dan wapres telah melakukan kewajiban tersebut dan tadi disampaikan dalam bentuk penyerahan elektronik,” kata Sri Mulyani di Kompleks Kantor Kepresidenan, Jakarta, Jumat (22/3/2024).