Jakarta, IDN Times - Aturan baru dana Jaminan Hari Tua (JHT) ditahan sampai usia 56 tahun mulai berlaku 4 Mei 2022, atau sekitar 3 bulan lagi. Rentang waktu ini pun dimanfaatkan calo untuk menawarkan jasa pencairan JHT sebelum aturan itu berlaku.
Berdasarkan penelusuran IDN Times, Jumat (18/2/2022), ada seorang pengguna Facebook yang menawarkan jasa pencairan JHT. Pengguna Facebook itu berinisial RN. Dia mempromosikan jasanya dengan menuliskan ajakan untuk mencairkan JHT sebelum aturan baru berlaku.
Adapun ketentuan baru pencairan dana JHT itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Program Jaminan Hari Tua (JHT).