Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ada Dugaan Gratifikasi di Kementerian PU hingga KPK Turun Tangan

Logo Kementerian Pekerjaan Umum (PU). (IDN Times/Trio Hamdani)
Intinya sih...
  • Menteri PU terima laporan awal dugaan gratifikasi yang melibatkan pejabat tinggi di kementeriannya.
  • Proses investigasi internal masih berlangsung untuk mengetahui apakah ada unsur pidana dalam kasus tersebut.

Jakarta, IDN Times - Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo mengungkapkan telah menerima laporan awal dari Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian PU terkait dugaan gratifikasi yang melibatkan salah satu pejabat tinggi di kementeriannya.

Dia mengatakan, telah menginstruksikan Irjen untuk menindaklanjuti temuan tersebut, namun hingga saat ini belum menerima laporan lanjutan mengenai hasil investigasi tersebut.

"Ya saya sih sudah terima laporan dari Pak Irjen beberapa saat lalu tapi saya sudah perintahkan Pak Irjen untuk menindaklanjuti. Belum terima laporan lebih lanjutnya sih," kata Dody kepada jurnalis di Kementerian PU, dikutip Sabtu (31/5/2025).

1. Kasus dilimpahkan ke penegak hukum

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Dody Hanggodo melakukan monitoring persiapan Posko Nataru di Kantor Kementerian PU, Selasa (24/12/2024). (IDN Times/Trio Hamdani)

Dody mengatakan, proses investigasi internal terhadap dugaan gratifikasi di lingkungan Kementerian PU masih berlangsung. Nantinya akan diketahui apakah ada unsur pidana di dalamnya.

Apabila Irjen menemukan unsur pidana dalam kasus tersebut, maka akan dilimpahkan ke lembaga penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, atau Kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.

"Ya lagi diproses sama Irjen. Tapi ya Irjen kalau misalnya dirasa sama Irjen itu nanti memang ada unsur pidana pasti dia limpahkan lah," ujarnya.

2. Kementerian hormati proses dan asas praduga tak bersalah

Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo mengecek kondisi posko Lebaran di rest area Km 87B di ruas Bakter JTTS. (IDN Times/Istimewa).

Dody menegaskan, pihaknya tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Dia menyatakan tidak berada pada posisi untuk menghentikan atau mempercepat proses secara sepihak.

Dia menekankan, saat ini proses investigasi sedang berjalan, dan karena kasus ini telah menjadi perhatian publik, langkah-langkah selanjutnya akan tetap bergulir sesuai mekanisme yang ada tanpa bisa dihentikan begitu saja.

"Kalau sudah kemana-mana kan ya gak bisa di-stop juga gitu pasti akan bergulir kemana-mana gitu sih," ujar Dody.

3. Pergantian jabatan jadi langkah penyegaran

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Dody Hanggodo melakukan monitoring persiapan Posko Nataru di Kantor Kementerian PU, Selasa (24/12/2024). (IDN Times/Trio Hamdani)

Dody menyampaikan, sebagai langkah cepat, pihaknya telah melakukan pergantian jabatan di internal kementerian. Kata dia, salah satu alasan di balik pergantian tersebut berkaitan dengan situasi yang sedang terjadi.

"Kemarin sudah ada pergantian ini kan. Pergantian itu ya salah satu sebabnya itulah. Tapi kan saya nggak bisa ngomong secara eksplisit," paparnya.

Dody menegaskan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menyerahkan penentuan benar atau salahnya seseorang kepada proses hukum di pengadilan, bukan kepada dirinya sebagai pengambil keputusan di kementerian.

4. KPK akan analisis temuan gratifikasi Kementerian PU

Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)

KPK mengonfirmasi telah menerima informasi terkait dugaan praktik gratifikasi di lingkungan Kementerian PU. Dugaan itu mencakup permintaan uang oleh seorang penyelenggara negara atau pegawai negeri kepada bawahannya untuk kepentingan pribadi.

"Informasi tersebut hasil investigasi yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian PU," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo dikutip Sabtu (31/5/2025).

KPK melalui Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik akan berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal maupun Inspektur Investigasi Kementerian PU untuk melakukan analisis atas temuan itu.

KPK juga mengapresiasi langkah cepat Inspektorat dalam menangani dugaan pelanggaran tersebut, sekaligus kembali mengingatkan seluruh penyelenggara negara dan ASN untuk tidak memberi maupun menerima gratifikasi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jujuk Ernawati
EditorJujuk Ernawati
Follow Us