Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi industri pabrik (IDN Times/Arief Rahmat)

Jakarta, IDN Times - Keputusan pemerintah menetapkan pungutan pajak karbon dinilai berdampak baik pada lingkungan. Menurut CEO Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (ICDX), Lamon Rutten pajak karbon bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Tujuan pemerintah memperkenalkan pajak karbon pada dasarnya untuk memastikan bahwa dampak negatif dari emisi gas rumah kaca dapat dilihat dari harga yang dibayar oleh masyarakat dan perusahaan untuk barang dan jasa yang belum bebas karbon, sehingga akan mengarahkan pengambilan keputusan yang lebih rasional dan akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sebagai satu kesatuan,” kata Lamon dalam keterangan resminya, Rabu (13/10/2021).

Perlu diketahui, dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), pemerintah menetapkan tarif pajak karbon Rp30 per kilogram (kg) karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara.

Pajak karbon berlaku bagi subjek pajak karbon yaitu orang pribadi atau badan yang membeli barang yang mengandung karbon dan/atau melakukan aktivitas yang menghasilkan emisi karbon.

1. Warga yang tinggal dekat pabrik dapat kompensasi yang adil

Salah satu pabrik milik investor di PPU (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Menurut Lamon, pajak karbon bisa mendorong perubahan operasional pada perusahaan atau pabrik yang menimbulkan polusi dalam kegiatan usahanya. Meski tidak dapat menghilangkan pencemaran sepenuhnya, namun pajak karbon dinilai memberikan kompensasi adil bagi warga yang tinggal di sekitar pabrik dan terdampak polusi.

"Tujuannya adalah untuk mengubah perilaku usaha yang merugikan lingkungan sekitarnya dan mendistribusikan pendapatan secara lebih adil. Jika dirancang dengan benar, penetapan pajak karbon dapat membuat masyarakat lebih sejahtera," tutur dia.

2. Pemerintah perlu sosialiasi pajak karbon

Editorial Team

Tonton lebih seru di