Desain final Istana IKN oleh Nyoman Nuarta (instagram.com/nyoman_nuarta)
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Kepala IKN, Dhony Rahajoe, mejelaskan ada 3 bentuk insentif dalam PP tersebut yang nantinya akan diberikan pada investor.
"Pertama, kemudahan usaha, kemudahan berusaha itu antara lain mengenai masalah pertanahan. Bagaimana bisa menarik bagi investor maupun bagi masyarakat umum untuk tinggal," kata Dhony.
Kedua, kemudahan perizinan investasi di ibu kota baru tersebut. Ketiga, mengenai fasilitas-fasilitas insentif yang ada di Indonesia. Menurutnya, fasilitas di IKN harus dibuat menarik.
“Sekarang baagaimana kita merancang semua aturan yg ada untuk mendukung itu," ujar dia.