Mengenal Bea Cukai: Fungsi, Pengertian dan Tugasnya

Bea dan Cukai sering disebut customs

Jakarta, IDN Times - Pada umumnya, lembaga Bea dan Cukai merupakan lembaga yang pasti ada di setiap negara dan merupakan institusi konvensional seperti pengadilan, kepolisian dan militer. Institusi-institusi ini sudah pasti ada sejak suatu negara berdiri.

Bukan suatu hal yang asing lagi bahwa instansi Bea dan Cukai memegang peranan yang penting dalam hal pengontrolan ekspor-impor di Indonesia. Apalagi keberadaanya erat dengan perdagangan internasional, yaitu sebagai instansi yang mengawasi lalu lintas dan pemungutan Bea masuk dan Bea keluar.

Namun, tahukah kamu bahwa Bea dan Cukai juga banyak menjalankan fungsi lainnya, baik secara keseluruhan sebagai lembaga kepabeanan atau secara khusus, yaitu Ditjen Bea dan Cukai itu sendiri? Kenali 13 fungsi bea dan cukai ini yuk!

Baca Juga: Sri Mulyani Curhat Banyak Dikecewakan Pejabat Bea Cukai

1. Apa itu Bea dan Cukai?

Mengenal Bea Cukai: Fungsi, Pengertian dan TugasnyaBea Cukai Kudus berhasil mengamankan satu unit kendaraan dan dua pelaku pembawa rokok ilegal. Keduanya ditangkap di Jalan Kudus – Semarang pada 2 Desember 2019 kemarin. Dok. Bea Cukai Kudus

Pada dasarnya, Bea dan cukai merupakan dua istilah berbeda yang memiliki pengertian terpisah. Bea adalah pungutan yang dikenakan pemerintah kepada barang-barang yang diekspor maupun diimpor. 

Sementara, cukai merupakan pungutan yang dilakukan pemerintah kepada barang-barang dengan karakteristik tertentu yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Dua istilah ini bahkan diatur dalam Undang-Undang yang berbeda. Kepabeanan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun  2006 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan

Sedangkan, Cukai diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun  2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Secara keseluruhan Bea dan Cukai adalah tindakan pungutan dari pemerintah terhadap barang ekspor dan impor serta suatu barang yang memiliki karakteristik khusus.

2. Fungsi Umum lembaga kepabeanan Indonesia

Mengenal Bea Cukai: Fungsi, Pengertian dan TugasnyaIDN Times/Aji

Berikut fungsi umum lembaga kepabeanan berdasarkan laman resmi Ditjen Bea dan Cukai:

  1. Merumuskan kebijakan dalam penegakan hukum, pelayanan dan pengawasan serta optimalisasi penerimaan negara bidang kepabeanan dan cukai.
  2. Melakukan pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan optimalisasi penerimaan negara bidang kepabeanan dan cukai.
  3. Menyusun norma, standar, prosedur dan kriteria mengenai pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai.
  4. Memberikan bimbingan teknis dan supervisi mengenai pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan optimalisasi penerimaan negara bidang kepabeanan dan cukai.
  5. Melakukan pemantauan, mengevaluasi, dan melaporkan terkait pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai.
  6. Pelaksanaan administrasi kepabeanan.
  7. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh menteri keuangan.

3. Fungsi utama Ditjen Bea dan Cukai

Mengenal Bea Cukai: Fungsi, Pengertian dan TugasnyaKepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Fungsi ini merupakan spesifikasi daripada apa yang dijalani oleh Ditjen Bea dan Cukai

  1. Meningkatkan pertumbuhan industri dalam negeri melalui penerapan fasilitas bidang kepabeanan dan cukai yang tepat sasaran.
  2. Mewujudkan iklim usaha dan investasi yang kondusif dengan memperlancar logistik ekspor dan impor melalui penyederhanaan prosedur kepabeanan dan cukai serta penerapan sistem manajemen risiko yang handal.
  3. Melindungi masyarakat, industri dalam negeri dan kepentingan nasional melalui pengawasan serta melakukan pencegahan terkait masuknya barang impor dan keluarnya barang ekspor yang berdampak negatif dan berbahaya yang dilarang dan/atau dibatasi oleh regulasi.
  4. Melakukan pengawasan kegiatan impor, ekspor dan kegiatan di bidang kepabeanan dan cukai lainnya secara efektif dan efisien melalui penerapan sistem manajemen risiko yang handal, intelijen, dan penyidikan yang kuat, serta penindakan yang tegas dan audit kepabeanan dan cukai yang tepat.
  5. Membatasi, mengawasi, dan/atau mengendalikan produksi, peredaran dan konsumsi barang tertentu yang mempunyai sifat dan karakteristik dapat membahayakan kesehatan, lingkungan, ketertiban, dan keamanan masyarakat melalui instrumen cukai yang memperhatikan aspek keadilan dan keseimbangan.
  6. Mengoptimalkan penerimaan negara dalam bentuk bea masuk, bea keluar, dan cukai guna menunjang pembangunan nasional.

Baca Juga: Mengenal Asuransi Jiwa dengan Pengembalian Premi, Yay or Nay?

Topik:

  • Hana Adi Perdana
  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya