Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjawab kritikan masyarakat tentang pasal-pasal di Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) yang disoroti publik. Dia menyebut salah satu kritik yang beredar luas terkait isu ketenagakerjaan dalam omnibus law itu, salah satunya tentang upah minimum yang dihapuskan.
"Banyak hoaks beredar tentang ketenagakerjaan. Saya tegaskan bahwa upah minimum tidak dihapuskan. Tetapi tetap mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi, dan salary yang diterima itu tidak akan turun," ujar Airlangga dalam keterangan peesnya yang disiarkan langsung di channel YouTube PerekonomianRI, Rabu (7/10/2020).