Jakarta, IDN Times - Presiden Joko “Jokowi” Widodo buka suara mengenai Hak Guna Usaha (HGU) di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara yang dapat berlaku hingga 190 tahun, terdiri dari dua siklus masing-masing 95 tahun.
Ketentuan tersebut sejalan dengan Undang-Undang IKN yang berlaku, yang memberikan kewenangan penuh kepada Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) untuk menarik investasi secara maksimal, baik dari dalam maupun luar negeri.
“Ya itu sesuai dengan UU IKN yang ada. Kita ingin memang OIKN itu betul-betul diberikan kewenangan untuk menarik investasi yang sebesar-besarnya, baik investasi dalam negeri maupun luar negeri,” kata Jokowi dalam keterangan pers di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa (16/7/2024).