Jakarta, IDN Times - Pemerintah mengungkapkan alasan anak di bawah 12 tahun boleh naik pesawat. Menurut Juru bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito, hal itu untuk memudahkan mobilitas masyarakat dalam masa penanganan COVID-19 dan pemulihan perekonomian.
"Khususnya bagi mereka yang dalam keadaan mendesak dan penting. Misalnya perpindahan orang tua akibat pindah tugas, bekerja, dinas dan lain-lain," kata Wiku dalam konferensi pers, Kamis (21/10/2021).