Alexander Ramlie Mundur dari Jabatan Dirut Amman Mineral Internasional

- Alexander Ramlie mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Direktur Utama PT Amman Mineral Internasional Tbk (AMMN)
- Pengganti Alexander Ramlie telah disiapkan oleh perseroan
Jakarta, IDN Times - Alexander Ramlie mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Direktur Utama PT Amman Mineral Internasional Tbk (AMMN). Hal itu diinformasikan perseroan lewat keterbukaan informasi yang diunggah di situs resmi Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Minggu (15/6/2025).
"Pada tanggal 14 Juni 2025, perseroan telah menerima surat pengunduran diri dari Bapak Alexander Ramlie dari jabatannya selaku Direktur Utama Perseroan," tulis Corporate Secretary Amman Mineral Indonesia, Vemmy Febrianti, dikutip Senin (16/6/2025).
1. Alexander bakal diangkat menjadi Komisaris AMMN

Pengunduran diri tersebut tidak lepas dari rencana perseroan yang ingin menjadikan Alexander sebagai komisaris. Peralihan jabatan itu bakal jadi salah satu mata agenda dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPST) yang digelar hari ini.
"Mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan dan meminta persetujuan dari pemegang saham Perseroan atas pengunduran diri Bapak Alexander Ramlie sebagai Direktur Utama Perseroan dan pengangkatan Bapak Alexander Ramlie sebagai Komisaris Perseroan. Mata Acara terkait hal ini akan diajukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan (RUPST) yang dijadwalkan pada hari Senin, 16 Juni 2025," tutur Vemmy.
2. Pengganti Alexander Ramlie

Perseroan pun telah menyiapkan pengganti Alexander. Pengumuman pengganti Alexander juga bakal disampaikan dalam RUPST.
"Perseroan juga ingin menginformasikan bahwa dalam RUPST akan diusulkan pula pengangkatan Bapak Arief Widyawan Sidarto sebagai Direktur Utama menggantikan Bapak Alexander Ramlie, untuk memperoleh persetujuan dari pemegang saham," ujar Vemmy.
3. Dampak pengunduran diri Alexander Ramlie

Perseroan menegaskan tidak ada dampak berarti atas mundurnya Alexander Ramlie dari jabatan Direktur Utama.
"Informasi atau fakta material ini tidak berdampak merugikan bagi kegiatan usaha dan keuangan perseroan," ujar Vemmy.