Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Alodokter Diklaim PHK Sepihak, Karyawan Melawan

Para pekerja menolak PHK sepihak yang dilakukan manajemen Alodokter (dok. IDN Times/Istimewa)
Para pekerja menolak PHK sepihak yang dilakukan manajemen Alodokter (dok. IDN Times/Istimewa)
Intinya sih...
  • Pekerja Alodokter menolak PHK sepihak oleh manajemen
  • PHK berdampak serius pada kesehatan mental dan fisik para pekerja
  • Dialog antara manajemen dan pekerja tidak sesuai harapan
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Para pekerja PT Alodokter Teknologi Solusi (Alodokter) menolak tegas tindakan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dilakukan oleh manajemen perusahaan. Selain menolak PHK sepihak, para pekerja Alodokter menuntut keadilan dan meminta manajemen untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Dalam keterangan resmi kepada IDN Times, para pekerja Alodoktor menilai keputusan PHK tersebut diambil tanpa adanya kesepakatan bersama atau putusan inkrah dari pengadilan hubungan industrial.

"Selain itu, manajemen secara sepihak melarang kami untuk memasuki tempat kerja dan menuntut pengembalian seluruh peralatan kerja tanpa memberikan perlindungan hukum yang memadai. Ironisnya, di tengah keputusan ini, perusahaan justru membuka rekrutmen untuk pekerja baru," sebut pekerja Alodokter dalam pernyataan resminya, dikutip Kamis (5/12/2024).

PHK tersebut diklaim berdampak serius pada kesehatan mental dan fisik para pekerja. Padahal, para pekerja yang telah bekerja keras membesarkan perusahaan hingga mencapai pengakuan internasional.

1. Bertentangan dengan visi dan misi Dirut Alodokter

ilustrasi alodokter (alodokter.com)
ilustrasi alodokter (alodokter.com)

Selain itu, para pekerja menilai PHK sepihak ini juga bertentangan dengan visi dan misi perusahaan yang diusung oleh Direktur Utama dan salah satu pendiri Alodokter, Suci Arumsari.

Menurut para pekerja, Suci berkomitmen untuk memberikan pelayanan kesehatan yang terpercaya dan dapat diandalkan bagi seluruh lapisan masyarakat.

"PHK dengan alasan efisiensi kerugian jelas tidak mencerminkan nilai-nilai yang terkandung dalam visi tersebut," kata mereka.

2. Ketidaksesuaian pesangon

ilustrasi pemecatan (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi pemecatan (IDN Times/Aditya Pratama)

Para pekerja pun menyoroti ketidaksesuaian pesangon yang diberikan kepada pekerja yang terkena PHK. Pesangon tersebut dinilai tidak sebanding dengan alasan kerugian yang diklaim oleh perusahaan.

Pesangon itu jauh di bawah ketentuan yang diatur dalam peraturan ketenagakerjaan di Indonesia. Keputusan PHK sepihak pun semakin tidak jelas mengingat perusahaan sebelumnya telah mempublikasikan pencapaian keuntungan signifikan yang kini tiba-tiba dihapus dari situs web perusahaan dan mengarah ke halaman error 404.

"Kami berkomitmen untuk terus menggali lebih dalam dan mencari kejelasan mengenai alasan sesungguhnya di balik ketidaksesuaian pesangon ini dan untuk memastikan transparansi serta keadilan bagi semua pihak yang terlibat," kata para pekerja.

3. Dialog dengan manajemen tidak sesuai harapan

Para pekerja menolak PHK sepihak yang dilakukan manajemen Alodokter (dok. IDN Times/Istimewa)
Para pekerja menolak PHK sepihak yang dilakukan manajemen Alodokter (dok. IDN Times/Istimewa)

Di sisi lain, dialog antara manajemen dan para pekerja tidak berjalan sesuai harapan. Perwakilan pekerja yang diundang untuk berdialog dengan pihak manajemen hanya ditemui oleh dua orang pengacara dan seorang perwakilan manajemen.

Namun, tidak ada satupun perwakilan dari Head of HR ataupun GA Management yang hadir padahal mereka merupakan pihak yang seharusnya bertanggung jawab atas kebijakan ketenagakerjaan dan hubungan industrial di perusahaan ini.

"Pertemuan berlangsung di tangga samping lobi Noble House yang menunjukkan ketidakseriusan manajemen dalam menangani masalah ini dengan cara yang transparan dan profesional," tutur para pekerja.

"Kami sangat berharap manajemen PT Alodokter Teknologi Solusi mempertimbangkan kembali keputusan PHK sepihak ini dan berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan adil, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia," sambung mereka.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ridwan Aji Pitoko
EditorRidwan Aji Pitoko
Follow Us