Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Peneliti UI Soroti 4 Poin Kesepakatan dengan AS yang Merugikan RI

Peneliti UI Soroti 4 Poin Kesepakatan dengan AS yang Merugikan RI
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mendapat apresiasi langsung dari Presiden Amerika Serikat Donald Trump di BoP (setneg.go.id)
Intinya Sih
  • Peneliti UI menilai kesepakatan tarif resiprokal Indonesia-AS berpotensi merugikan karena menuntut perubahan regulasi nasional demi penurunan tarif dari 32 persen menjadi 19 persen.
  • Salah satu poin perjanjian mewajibkan pelonggaran aturan wajib halal dan penghapusan hambatan ekspor minerba, yang dinilai bertentangan dengan UU JPH serta kebijakan hilirisasi nasional.
  • Kesepakatan juga menghapus syarat TKDN bagi produk AS dan menciptakan ketidaksetaraan sertifikasi pangan, sehingga dikhawatirkan melemahkan industri lokal dan prinsip perdagangan timbal balik.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Peneliti Legal Center for Corporate, International Trade and Investment (LCITI) Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Rizky Banyualam Permana menyoroti sejumlah poin dalam kesepakatan tarif resiprokal antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS).

Meski Indonesia memperoleh penurunan tarif dari 32 persen menjadi 19 persen, Rizky menilai terdapat konsesi besar yang harus dibayar Indonesia melalui perubahan regulasi di dalam negeri. Namun Mahkamah Agung (MA) AS membatalkan kesepakatan yang ditetapkan Trump, dan direspons Trump dengan pemberlakuan tarif 10 persen yang bersifat sementara kepada semua negara.

Menurut Rizky, penurunan tarif tersebut tidak lazim dalam tradisi negosiasi Indonesia karena menyentuh kebijakan nasional yang selama ini diproteksi. Dia menyebut kesepakatan itu menuntut Indonesia melakukan komitmen perubahan kebijakan yang cukup drastis.

"Jadi yang kita konsesikan adalah kebanyakan memang komitmen-komitmen yang sifatnya perubahan regulasi dan kebijakan. Dan saya melihatnya, jadi untuk turunnya tarif dengan angka segitu, itu cukup tidak lazim lah," katanya kepada IDN Times, Sabtu (21/2/2026).

1. Aturan wajib halal terancam berubah

Logo Halal Indonesia (Dok. IDN Times/Istimewa)
Logo Halal Indonesia (Dok. IDN Times/Istimewa)

Rizky mengungkapkan, salah satu poin dalam pasal perjanjian tersebut menekankan kewajiban Indonesia untuk membebaskan sejumlah produk industri asal AS dari aturan wajib halal.

Hal itu dinilai kontradiktif dengan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) yang mewajibkan seluruh produk konsumsi di Indonesia bersertifikat halal. Jika kesepakatan dijalankan, pemerintah harus melakukan penyesuaian atau perubahan pada undang-undang tersebut.

"Padahal di Indonesia itu jaminan halal produk UU JPH itu mewajibkan semua produk konsumsi itu wajib halal. Artinya, kan itu harus menyesuaikan undang-undang gitu," ujarnya.

2. Kontradiksi dengan kebijakan hilirisasi minerba

Peneliti UI Soroti 4 Poin Kesepakatan dengan AS yang Merugikan RI
Ilustrasi hilirisasi. (dok. MIND ID)

Sektor mineral kritis juga menjadi sorotan karena adanya klausul yang mewajibkan Indonesia menghapus hambatan ekspor. Menurutnya poin itu bertentangan dengan semangat UU Minerba yang mewajibkan hilirisasi atau pelarangan ekspor bahan mentah.

"Dalam klausul di ART-nya itu ternyata bisa kelihatan bahwa 'oh ini Indonesia wajib menghilangkan hambatan'. Nah, ini yang menjadi krusial juga. Artinya, akan bertentangan dengan aspek Undang-Undang Minerba-nya sendiri," katanya.

Selain itu, kewajiban divestasi saham bagi perusahaan asing yang diatur dalam undang-undang tersebut kabarnya tidak akan berlaku bagi perusahaan dan investasi asal Amerika Serikat (AS).

"Nah ternyata dalam Agreement on Reciprocal Trade itu ternyata itu wajib tidak diberlakukan terhadap US company, US investment," tuturnya.

3. Penghapusan TKDN bagi produk AS

Peneliti UI Soroti 4 Poin Kesepakatan dengan AS yang Merugikan RI
iPhone 16 Pro Max yang belum memenuhi TKDN (unsplash.com/@amanz)

Poin krusial lainnya adalah penghapusan syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bagi produk dan perusahaan AS. Rizky menilai, hal itu berisiko merusak strategi industri nasional yang selama 10 tahun terakhir konsisten diterapkan.

Dengan dicabutnya aturan tersebut, produk AS bisa masuk tanpa memenuhi standar kandungan lokal, yang pada akhirnya menuntut pembongkaran regulasi mulai dari level undang-undang hingga peraturan menteri.

"Smartphone itu kan sudah 10 tahunan kita tetap, keukeuh untuk menarik investasi ke sini dengan cara melarang yang tidak memenuhi TKDN. Artinya, sekarang produk dari AS itu bisa (masuk) tanpa melalui TKDN," ujarnya.

4. Ketidaksetaraan dalam sertifikasi produk

Peneliti UI Soroti 4 Poin Kesepakatan dengan AS yang Merugikan RI
ilustrasi sertifikasi (pexels.com/cottonbro)

Rizky juga mengkritik adanya klausul yang tidak setara dalam sektor perikanan. Dia membeberkan, Indonesia diwajibkan mengakui sertifikat keamanan pangan dari otoritas AS sebagai syarat masuk, namun hal yang sama tidak berlaku sebaliknya.

"Nah, ini yang jadi permasalahan sih. Maksudnya kalau dalam konteks perjanjian perdagangan yang biasa, maka biasanya timbal balik. Artinya, di sini akan jadi berat sebelah. Jadi poinnya tuh gak bisa seimbang," katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jujuk Ernawati
EditorJujuk Ernawati
Follow Us

Latest in Business

See More