Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Prabowo Bakal Bentuk Satgas PHK, Ini Tugasnya

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. (IDN Times/Vadhia Lidyana)
Intinya sih...
  • Presiden Prabowo Subianto membentuk Satgas PHK sebagai respons potensi PHK di Tanah Air.
  • Pemerintah ingin mengetahui kekuatan fundamental industri dengan kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen.
  • Satgas PHK diharapkan menjadi solusi bagi pekerja dan menekan dampaknya pada perekonomian nasional.

Jakarta, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto akan membentuk Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja atau Satgas PHK.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan Satgas PHK adalah bentuk respons pemerintah pada potensi PHK yang dihadapi pekerja di Tanah Air.

1. Kaji kinerja industri setelah kenaikan UMP 6,5 persen

ilustrasi pabrik (IDN Times/Muhammad Surya)

Satgas PHK juga dibentuk menyusul kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen. Pemerintah ingin mengetahui kekuatan fundamental industri dengan kebijakan tersebut.

“Pemerintah akan membuat Satgas terkait dengan PHK, sehingga yang kita lihat adalah fundamental industrinya, jadi nanti kita akan pelajari di sana,” kata Airlangga dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin Indonesia di Hotel Mulia Senayan, Jakarta, Minggu (1/12/2024).

2. Demi atasi kemiskinan di Indonesia

ilustrasi pemecatan (IDN Times/Aditya Pratama)

Dengan Satgas PHK, diharapkan bisa menjadi solusi bagi para pekerja, dan juga pada akhirnya menekan dampaknya pada perekonomian nasional.

“Sesuai dengan apa yang diprogramkan oleh pemerintah, oleh Bapak Presiden, Bapak Prabowo Subianto, yaitu tekan kemiskinan dan mendorong pertumbuhan ekonomi,” ucap Airlangga.

3. Kenaikan UMP buat jaga daya beli masyarakat

Ilustrasi uang. (IDN Times/Aditya Pratama)

Sebelumnya, Prabowo mengumumkan kenaikan UMP 2025 mencapai 6,5 persen, lebih tinggi dari usulan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Prabowo mengatakan kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat.

“Penetapan upah minimum bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja, dengan tetap memperhatikan daya saing usaha," kata Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (29/11).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Vadhia Lidyana
EditorVadhia Lidyana
Follow Us