Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Banyak Anak hingga Cicit BUMN Dibentuk Tanpa Restu Menteri

IDN Times / Auriga Agustina
IDN Times / Auriga Agustina

Jakarta, IDN Times - Staf Khusus Kementerian BUMN, Arya Sinulingga, mengatakan banyak perusahaan BUMN yang membentuk anak dan cucu usaha tanpa meminta restu menteri selama ini. Hal itu yang membuat Menteri BUMN Erick Thohir akhirnya memutuskan menutup anak usaha yang tidak sejalan dengan core bisnisnya.

"Sebenarnya harus izin, ternyata banyak juga yang tidak ada izin, makanya kita lakukan pembenahan dan merampingkan. Telkom, Garuda mulai hapuskan anak cucu karena gak efisien," katanya dalam diskusi yang digelar oleh MNC Trijaya, Selasa (16/6).

1. Dibentuk karena mendapatkan proyek baru

Ilustrasi kesepakatan. (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi kesepakatan. (IDN Times/Arief Rahmat)

Arya mengatakan selama ini banyak BUMN yang sering kali membuat anak hingga cicit usaha demi mendapatkan proyek baru. Cucu dan cicit itu yang akan mengerjakan proyek tersebut.

"Misalnya ada proyek baru, bikin perusahaan, ada joint venture bikin perusahaan. Infrastruktur ada proyek kecil, bikin perusahaan," katanya.

2. Ada BUMN yang membuat anak hingga cicit bodong

Gedung BUMN. IDN Times/Indiana Malia
Gedung BUMN. IDN Times/Indiana Malia

Tak hanya itu, Arya juga menjelaskan bahkan ada BUMN yang membuat cucu atau cicit usaha bodong. Dalam kasus seperti ini, komisaris dan proyek yang dikerjakan perusahaan tidak ada, tetapi nama perusahaan tetap ada.

"Proyek udah kelar, masih ada nih perusahaan. Jadi banyak yang begitu, ada yang bodong. Proyek udah gak ada, komisaris udah gak ada, tapi PT masih ada," ucapnya.

3. Erick Thohir segera merampingkan lagi perusahaan BUMN

Menteri BUMN Erick Thohir (Tangkapan Layar TV Parlemen DPR)
Menteri BUMN Erick Thohir (Tangkapan Layar TV Parlemen DPR)

Sebelumnya, Erick Thohir mengungkapkan akan merampingkan jumlah perusahaan pelat merah menjadi 70-80 perusahaan dari yang saat ini ada. Erick juga baru saja memangkas perusahaan BUMN dari 142 menjadi 107 perusahaan.

Dalam acara diskusi yang digelar oleh IDN Times, Erick mengatakan perampingan perusahaan pelat merah itu dilakukan dengan mekanisme penggabungan dengan perusahaan lain yang bergerak di industri yang sama.

Beberapa hari lalu Erick juga mengatakan telah menyelesaikan penyusunan klasterisasi BUMN. Klasterisasi tersebut disusun berdasarkan value chain core business BUMN.

"Total klasterisasi saat ini berjumlah 12 klaster, dari semula 27 klaster. Masing-masing wakil menteri akan memegang enam klaster," ujarnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
Auriga Agustina
3+
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us

Latest in Business

See More

Dorong Ekonomi Maluku, ASDP Resmikan Lintasan Dobo-Marlasi

21 Sep 2025, 16:17 WIBBusiness