Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Analis: ARB 7 Persen Tak Cukup Pulihkan Kepercayaan Investor
Ilustrasi IHSG. (IDN Times/Aditya Pratama)
  • Analis Hendra Wardana menilai batas ARB maksimal 7 persen hanya dapat menahan penurunan harian, bukan otomatis memulihkan kepercayaan investor yang dipengaruhi transparansi, tata kelola, dan kepastian regulasi.

  • ARB membatasi penurunan saham individual, sedangkan trading halt menghentikan seluruh pasar saat IHSG turun ke ambang tertentu; ARB 7 persen tetap tidak menghapus risiko trading halt.

  • Pembatasan ARB berpotensi meredam kepanikan, tetapi dapat menumpuk antrean jual tanpa pembeli. BEI dan OJK diminta mengevaluasi likuiditas, pembentukan harga, serta memperkuat transparansi dan penegakan hukum.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Analis pasar modal sekaligus Founder Republik Investor Hendra Wardana menilai, usulan pembatasan auto rejection bawah (ARB) maksimal 7 persen perlu dikaji secara hati-hati. Kebijakan ini memang dapat menahan laju penurunan harga saham dalam sehari, tetapi tidak serta-merta memulihkan kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia.

Menurut Hendra, persoalan utama pasar modal saat ini bukan sekadar volatilitas harga saham, melainkan juga kekhawatiran investor terhadap transparansi, tata kelola, dan kepastian regulasi.

"Jangan sampai perhatian pasar hanya terfokus pada seberapa dalam harga saham boleh turun, sementara penyebab investor berbondong-bondong melepas sahamnya justru terabaikan. Sebab, pasar saham tidak hanya bergantung pada pergerakan harga, tetapi juga pada keyakinan investor untuk tetap menanamkan modalnya," ujarnya dalam keterangannya, Selasa (20/10/2026).

1. Perbedaan mekanisme ARB dan trading halt

Ilustrasi IHSG. (IDN Times/Aditya Pratama)

Hendra juga menyoroti perbedaan mekanisme ARB dan trading halt pada Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).

ARB membatasi penurunan harga saham individual dalam satu hari perdagangan, sedangkan trading halt merupakan penghentian sementara perdagangan di seluruh pasar ketika penurunan IHSG mencapai ambang yang ditetapkan bursa.

"Pembatasan ARB maksimal 7 persen tidak serta-merta menghilangkan risiko trading halt. Penurunan serentak saham-saham berkapitalisasi besar tetap dapat menekan IHSG secara signifikan," katanya.

2. Penurunan ARB persempit ruang turunnya harga saham

ilustrasi IHSG (IDN Times/Aditya Pratama)

Di sisi lain; Di sisi lain, pembatasan ARB dari 15 persen menjadi 7 persen berpotensi mempersempit ruang penurunan harga saham dalam satu hari perdagangan. Namun, dampaknya terhadap IHSG tetap bergantung pada komposisi indeks dan ketentuan teknis perdagangan yang berlaku.

Hendra menilai, kebijakan ARB 7 persen memiliki sisi positif karena dapat memberikan waktu bagi investor untuk mencerna informasi dan mengevaluasi keputusan investasinya.

"Dalam kondisi pasar yang diliputi kepanikan, pembatasan ini juga berpotensi meredam volatilitas harian," beber dia.

3. Ada risiko penumpukan antrean jual pada harga ARB

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup menguat 14,52 poin atau 0,29 persen ke posisi 5.053,66 (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Meski demikian, kebijakan tersebut menyimpan risiko penumpukan antrean jual pada harga ARB. Ketika banyak investor ingin menjual saham, tetapi tidak tersedia pembeli yang memadai, transaksi tidak terjadi. Akibatnya, investor justru kesulitan merealisasikan keputusan jualnya.

Artinya, harga saham yang tertahan di batas ARB bukan berarti tekanan jual telah berakhir. Tekanan tersebut justru bisa menumpuk dan berlanjut ke hari perdagangan berikutnya, sehingga proses penyesuaian harga berlangsung lebih lama.

Menurut Hendra, risiko tersebut perlu menjadi perhatian ketika pasar modal tengah menghadapi persoalan kepercayaan. Tekanan terhadap IHSG tidak hanya dipengaruhi volatilitas harian, tetapi juga kekhawatiran mengenai transparansi kepemilikan saham, kualitas tata kelola, arus dana asing, dan kepastian kebijakan.

Karena itu, Hendra berpandangan bahwa pembatasan ARB 7 persen sebaiknya diposisikan sebagai instrumen untuk meredam volatilitas, bukan solusi utama untuk memulihkan pasar modal.

Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perlu mengevaluasi dampak kebijakan tersebut terhadap pembentukan harga, likuiditas, antrean jual, dan kelancaran transaksi investor. Pada saat yang sama, pembenahan transparansi kepemilikan saham, penegakan hukum yangl konsisten, keterbukaan informasi, serta kepastian regulasi tetap menjadi prioritas.

Pasalnya, pasar modal yang sehat bukan sekadar pasar yang membatasi penurunan harga saham, melainkan pasar yang mampu membentuk harga secara wajar dan memberikan kepercayaan kepada investor untuk bertransaksi.

Curated For You

Editorial Team

Related Article