Jakarta, IDN Times - PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) buka suara soal kemenangan perusahaan atas gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dilayangkan crazy rich asal Surabaya, Budi Said.
Corporate Secretary Antam, Syarif Faisal Alkadrie mengatakan pihaknya bersyukur memenangkan gugatan tersebut.
“Kita bersyukur sekali. Ya pasti kita bersyukur atas apa yang ditetapkan,” kata Faisal kepada awak media, Rabu (7/2/2024).