Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Eks GM PT Antam Tersangka Kasus Rekayasa Jual Emas dengan Budi Said

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan Crazy Rich asal Surabaya, Budi Said (BS) sebagai tersangka kasus dugaan rekayasa jual beli emas yang melibatkan PT Antam Tbk. (dok. Kejagung)

Jakarta, IDN Times - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan eks Manajer Umum atau GM PT Antam, Abdul Hadi (AH) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan. Dia terjerat dalam kasus penjualan logam mulia di Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, mengatakan, pada Kamis (1/2/2024) tim penyidik Kejagung melakukan pemanggilan terhadap tujuh orang saksi sehingga total jumlah saksi yang telah diperiksa mencapai 25 orang. Salah satunya adalah AH yang merupakan mantan GM PT Antam periode 2018.

“Setelah kami lakukan pemeriksaan secara intensif dan dikaitkan dengan alat bukti yang telah kami temukan sebelumnya, tim penyidik berkesimpulan terdapat cukup alat bukti untuk meningkatkan status yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata dia, Kamis.

1. Budi Said temui AH untuk atur transaksi

Ilustrasi - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan Crazy Rich asal Surabaya, Budi Said (BS) sebagai tersangka kasus dugaan rekayasa jual beli emas yang melibatkan PT Antam Tbk. (dok. Kejagung)

Kasus ini terkait dengan pertemuan antara AH dan tersangka lainnya, yakni pengusaha bernama Budi Said pada tahun 2018. Mereka berupaya mengatur transaksi logam mulia di luar mekanisme yang berlaku. 

“AH selaku general manager Antam beberapa kali bertemu dengan saudara BS dalam rangka untuk mengatur transaksi logam mulia yang akan dilakukan oleh saudara BS,” katanya.

Setelah dinyatakan sehat melalui pemeriksaan kesehatan, AH kemudian ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

2. Kongkalikong seolah-olah dapat diskon dari Antam

Emas batangan Antam (dok. Antam)

Dari pertemuan tersebut, keduanya bertujuan untuk mendapatkan kemudahan dan memutus kontrol Antam terhadap keluar masuknya logam mulia. Termasuk mendapatkan harga diskon seolah-olah dari Antam.

AH juga disebut Kuntadi terlibat dalam rekayasa laporan untuk menutupi kekurangan stok di Butik Surabaya 01. 

3. AH didakwa pasal berlapis

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan Crazy Rich asal Surabaya, Budi Said (BS) sebagai tersangka kasus dugaan rekayasa jual beli emas yang melibatkan PT Antam Tbk. (dok. Kejagung)

Akibat perbuatan tersebut, Antam mengalami kerugian sebesar 1.136 kg logam mulia atau setara dengan Rp1,2 triliun. 

AH didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 serta Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lia Hutasoit
EditorLia Hutasoit
Follow Us