Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Antam Menang Gugatan PKPU Crazy Rich Budi Said, Ini Kata Kuasa Hukum

Kuasa Hukum Antam, Fernandes Raja Saor. (dok. Kantor Kuasa Hukum Fernandes Partnership)

Jakarta, IDN Times - PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) memenangkan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dilayangkan crazy rich asal Surabaya, Budi Said.

Adapun kemenangan itu diputuskan pada persidangan perkara PKPU Nomor 387/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst. tanggal 6 Februari 2024 atau Perkara Aquo yang telah dibacakan oleh Majelis Hakim.

“Dengan dibacakannya penetapan (hukum), maka Perkara Aquo antara Antam dengan Budi Said telah selesai,” kata Kuasa Hukum Antam, Fernandes Raja Saor, Rabu (7/2/2024).

1. Amar putusan pengadilan yang mencabut gugatan PKPU Budi Said

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan Crazy Rich asal Surabaya, Budi Said (BS) sebagai tersangka kasus dugaan rekayasa jual beli emas yang melibatkan PT Antam Tbk. (dok. Kejagung)

Kantor Kuasa Hukum Fernandes Partnership menjabarkan tiga amar putusan pengadilan yang mencabut gugatan PKPU Budi Said terhadap Antam, sebagai berikut:

  1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk mencabut permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang terhadap termohon tersebut.
  2. Memerintahkan penitera pengadilan negeri Jakarta pusat untuk mencatat pencabutan perkara Nomor: 387/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN. Niaga Jkt. Pst. Tersebut pada register perkara.
  3. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara.

2. Klaim PKPU yang dilayangkan Budi Said tak dapat dibuktikan

Emas batangan Antam (dok. Antam)

Fernandes mengtakan, terdapat dua pertimbangan yang menarik mengenai sifat dari klaim yang diajukan oleh Budi Said. Pertama, gugatan PKPU, yang akhirnya dinyatakan tak dapat dibuktikan berdasarkan putusan majelis hakim.

“Ini karena berarti majelis hakim telah meneliti dan mempertimbangkan fakta-fakta dan bukti-bukti yang telah kami sampaikan dalam persidangan,” ucap Fernandes

Kedua, majelis hakim juga menegaskan status hukum Antam sebagai BUMN, sehingga perlu dilakukan pertimbangan lebih lanjut sesuai ketentuan Pasal 223 jo Pasal 2 ayat (5) UU KPKPU. Pasal 223 jo Pasal 2 ayat (5) UU KPKPU sendiri merupakan peraturan yang menyatakan bahwa pihak yang memiliki hak untuk mengajukan PKPU kepada BUMN hanyalah Menteri Keuangan.

“Kami mengapresiasi pertimbangan-pertimbangan ini karena berarti Majelis Hakim tetap meneliti dan mempertimbangkan fakta-fakta dan bukti-bukti yang telah disampaikan dalam persidangan meskipun pada akhirnya Pemohon PKPU mencabut permohonannya,” tutur Fernandes.

3. Status moratorium PKPU di saham Antam juga dicabut

Bursa Efek Indonesia (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Selain itu, Fernandes mengatakan pencabutan gugatan PKPU itu juga menghabus notasi khusus “M” pada bursa efek, sesuai dengan ketentuan yang terdapat pada Surat Edaran BEI nomor SE- 00023/BEI/12-2021 tanggal 30 Desember 2021.

“Notasi ini akan dihapus dari bursa kemungkinan besar pada minggu depan,” ujar Fernandes.

Lebih lanjut, menurut Fernandes, dicabutnya permohonan PKPU terhadap Antam juga akan memastikan penegakan hukum mengenai putusan yang diajukan terhadap BUMN atau anak perusahaan BUMN yang semakin banyak terjadi.

“Tidak jarang permohonan PKPU yang diajukan terhadap BUMN tersebut berdasarkan pada klaim utang yang bermasalah, atau bahkan tidak berdasar,” ujar dia.

4. Tak ada hubungan dengan Pemilu 2024

ilustrasi PT Aneka Tambang (ANTAM) (Dok. ANTAM/MIND ID)

Fernandes juga menegaskan, pencabutan gugatan PKPU terhadap Antam tak ada kaitannya dengan kegiatan politik yang sedang berjalan saat ini, termasuk Pemilu 2024.

“Kami mohon agar penetapan pencabutan Permohonan PKPU Antam tidak dikaitkan dengan kegiatan politik apapun dan Antam menghormati keputusan yang diambil oleh Mahkamah Agung tersebut,” kata Fernandes.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Vadhia Lidyana
EditorVadhia Lidyana
Follow Us