Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Antam dan PTBA Kembali Berstatus Persero
Kantor pusat Kementerian BUMN. (IDN Times/VadhiaLidyana)

Intinya sih...

  • Antam dan PTBA lepas status Persero saat bergabung ke MIND ID

  • Pernyataan manajemen Antam soal perubahan nama perusahaan

  • Pernyataan manajemen PTBA soal perubahan nama perusahaan

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Dua Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengumumkan perubahan status perusahaan. Kedua BUMN tersebut, yaitu PT Aneka Tambang Tbk (ANTM), dan PT Bukit Asam Tbk (PTBA).

Kedua anggota holding PT Mineral Industri Indonesia (MIND ID) tersebut kembali berstatus Persero, sehingga mengumumkan perubahan tersebut melalui Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI).

1. Antam dan PTBA lepas status Persero saat bergabung ke MIND ID

Pengunjung membeli emas di Butik Emas Antam. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Status persero sendiri, artinya BUMN yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51 persen sahamnya dimiliki oleh negara.

Antam dan PTBA sebelumnya sempat berstatus persero, namun melepas status itu ketika masuk dalam Holding BUMN Pertambangan MIND ID. Sebab, BUMN yang menjadi anggota holding maka mayoritas sahamnya tak secara langsung dimiliki negara, tapi melalui holding.

2. Pernyataan manajemen Antam soal perubahan nama perusahaan

antam.com

Berdasarkan pernyataan resmi Antam dalam keterbukaan informasi BEI, perubahan nama itu dilakukan berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 16 tahun 2025 yang merupakan perubahan keempat UU BUMN. Kemudian, Antam melakukan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan yang resmi berlaku pada 13 Januari 2026.

Meski begitu, tak ada keterangan soal status keanggotaan Antam dalam Holding MIND ID. Saat ini, MIND ID masih menjadi pemegang saham pengendali Antam, sebesar 65 persen.

3. Pernyataan manajemen PTBA soal perubahan nama perusahaan

Potret area kerja PT Bukit Asam Tbk (PTBA). (Dok. PTBA)

Sama dengan Antam, PTBA melakukan perubahan nama berdasarkan UU nomor 16 tahun 2025, yang dilanjutkan dengan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan. Sejak 13 Februari 2026, perusahaan berubah nama dari PT Bukit Asam Tbk menjadi PT Bukit Asam (Persero) Tbk.

Dalam keterangan resmi PTBA yang dikutip dari keterbukaan informasi BEI, tak ada keterangan soal status keanggotaan PTBA di MIND ID. Lalu, MIND ID juga masih menjadi pemegang saham pengendali PTBA, dengan persentase kepemilikan saham sebesar 65,93 persen.

Editorial Team