Antisipasi Krisis, Jokowi Tetapkan Cadangan Penyangga Energi

- Presiden Jokowi menetapkan Perpres 96/2024 tentang Cadangan Penyangga Energi (CPE) pada 2 September 2024.
- CPE termasuk barang milik negara (BMN) yang berbentuk persediaan dan harus cukup untuk mengatasi situasi krisis energi.
Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo telah menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2024 tentang Cadangan Penyangga Energi (CPE) untuk menjamin ketahanan energi nasional. Perpres tersebut diundangkan pada 2 September 2024.
"Penyediaan CPE merupakan kewajiban yang harus disediakan oleh pemerintah pusat," bunyi Pasal 2 ayat (1), dikutip IDN Times, Selasa (3/9/2024).
CPE tersebut termasuk barang milik negara (BMN) yang berbentuk persediaan, dan tujuannya adalah untuk menjamin ketahanan energi nasional. Pemerintah diberi tanggung jawab untuk memastikan cadangan energi yang disimpan cukup untuk mengatasi situasi krisis energi dan kondisi darurat energi yang mungkin terjadi di masa depan.
Selain itu, Pasal 2 juga menekankan CPE disiapkan sebagai bagian dari upaya mendukung pembangunan berkelanjutan di Indonesia.
1. Jumlah cadangan penyangga energi yang ditetapkan Jokowi

Pasal 4 ayat (1) menjelaskan, jenis CPE yang dipilih harus mempertimbangkan beberapa faktor, termasuk peran strategis energi tersebut dalam konsumsi nasional, sumber perolehan energi yang sebagian besar berasal dari impor, dan pentingnya energi tersebut sebagai modal dalam pembangunan nasional.
"Penetapan jenis CPE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan aspek geopolitik, kewilayahan, dan waktu dalam rangka mewujudkan ketahanan energi guna mendukung pertahanan dan keamanan negara," bunyi Pasal 4 ayat (2).
Sementara itu, Pasal 5 merinci jenis-jenis CPE yang telah ditetapkan, yang meliputi bahan bakar minyak jenis bensin, liquefied petroleum gas (LPG), dan minyak bumi.
Bahan bakar bensin dipilih karena penggunaannya yang luas sebagai bahan bakar transportasi, LPG untuk berbagai keperluan industri dan rumah tangga, serta minyak bumi yang digunakan sebagai bahan baku operasi kilang minyak.
Selanjutnya, Pasal 6 dalam Perpres tersebut mengatur mengenai jumlah cadangan penyangga energi yang harus disediakan oleh pemerintah, mencakup 9,64 juta barel bahan bakar minyak jenis bensin, 525,78 ribu metrik ton liquefied petroleum gas (LPG), dan 10,17 juta barel minyak bumi.
2. Cadangan penyangga energi tersedia paling lambat 2035

Pasal 7 dalam Perpres 96/2024 mengatur tentang waktu penyediaan cadangan penyangga energi yang harus dipenuhi oleh pemerintah. Dalam pasal itu dijelaskan waktu penyediaan CPE telah ditentukan dengan batas akhir hingga 2035.
"Sampai dengan kurun waktu tahun 2035 yang dipenuhi sesuai dengan kemampuan keuangan negara," bunyi Pasal 7.
3. Ada sejumlah kriteria lokasi cadangan penyangga energi

Pasal 8 dalam mengatur secara rinci mengenai lokasi CPE. Pemerintah menetapkan lokasi-lokasi tersebut harus dipilih berdasarkan beberapa pertimbangan utama, seperti aspek geologi, kemudahan akses untuk distribusi, dan rencana tata ruang wilayah.
Selain itu, pertimbangan lain yang juga harus diperhatikan mencakup aspek geopolitik, hukum, pertahanan, keamanan, serta aspek sosial dan budaya di lokasi tersebut.
Lingkungan, infrastruktur, pendanaan, serta rencana mitigasi risiko juga menjadi bagian dari persyaratan yang harus dipenuhi untuk memastikan lokasi tersebut layak digunakan sebagai tempat penyimpanan CPE.
Penentuan lokasi CPE tidak hanya berdasarkan kelayakan teknis, tetapi juga mempertimbangkan potensi krisis energi atau kondisi darurat yang mungkin terjadi di masa depan.
Proses pemilihan dan penetapan lokasi-lokasi diputuskan dalam Sidang Anggota Dewan Energi Nasional (DEN), yang bertugas memastikan setiap lokasi memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan untuk mendukung ketahanan energi nasional.



















