Apa Itu KPR Subsidi FLPP dan Bagaimana Cara Mengajukannya?

- Pemerintah menyediakan skema KPR FLPP untuk MBR dengan cicilan ringan dan bunga rendah.
- KPR FLPP memberikan bantuan likuiditas kepada bank pelaksana, suku bunga maksimal 5%, dan mekanisme pertanggungjawaban dana subsidi.
Jakarta, IDN Times - Memiliki rumah layak dengan harga terjangkau masih menjadi impian banyak masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Indonesia.
Untuk menjawab tantangan tersebut, pemerintah menyediakan skema kredit pemilikan rumah (KPR) bersubsidi melalui program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
Program tersebut tidak hanya menawarkan cicilan ringan dan bunga rendah, tetapi juga dirancang agar akses terhadap perumahan semakin inklusif dan tepat sasaran.
Lantas, apa itu KPR FLPP, siapa yang bisa mengajukannya, dan bagaimana prosedur pengajuannya? Berikut penjelasannya dikutip dari situs BTN Properti!
1. Pengertian dan manfaat KPR FLPP

Pemerintah terus mendorong kepemilikan rumah bagi MBR melalui program KPR bersubsidi. Salah satu skema utama yang ditawarkan adalah FLPP.
Program tersebut memberikan bantuan likuiditas kepada bank pelaksana agar dapat menyalurkan kredit perumahan dengan syarat yang lebih ringan dibandingkan KPR nonsubsidi.
FLPP dirancang untuk mempermudah akses perumahan dengan suku bunga tetap maksimal 5 persen per tahun, termasuk premi asuransi kebakaran, serta tenor kredit yang dapat mencapai 20 tahun.
Selain itu, uang muka ditentukan sesuai kebijakan masing-masing bank pelaksana, sementara harga rumah ditetapkan setelah dikurangi uang muka.
Pemerintah juga mengatur mekanisme pertanggungjawaban dana subsidi, termasuk kewajiban bank untuk menyampaikan bukti pembukuan kepada satuan kerja (satker) dalam waktu 14 hari kerja.
Jika terjadi keterlambatan penyaluran dana Bantuan Uang Muka (SBUM), bank akan dikenai denda berdasarkan suku bunga deposito tiga bulan yang dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Bunga dan denda yang timbul wajib dikreditkan ke rekening treasury dalam dua hari kerja.
Untuk proses administrasi, dokumen permintaan pembayaran harus diserahkan dalam bentuk fisik dan digital, dan diselesaikan dalam waktu lima hari kerja sejak diterima satker secara lengkap.
Selanjutnya, pejabat perbendaharaan akan melakukan pembukuan pembayaran subsidi bunga sesuai ketentuan yang berlaku.
Program FLPP dinilai sebagai salah satu upaya strategis pemerintah dalam memperluas akses masyarakat terhadap hunian layak dengan skema pembiayaan yang terjangkau dan transparan.
2. Syarat mengajukan KPR FLPP

Pemerintah menetapkan sejumlah persyaratan bagi masyarakat yang ingin mengakses KPR FLPP sebagai bagian dari program subsidi perumahan untuk MBR.
Skema ini tidak dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat. Hanya individu dengan penghasilan maksimal Rp6 juta per bulan untuk yang belum menikah, dan Rp8 juta bagi yang sudah menikah yang berhak mengajukan. Untuk jenis rumah sejahtera susun, batas penghasilan ditetapkan hingga Rp10 juta.
Selain itu, penerima harus berstatus Warga Negara Indonesia (WNI), berdomisili di Indonesia, serta minimal berusia 21 tahun atau sudah menikah. Mereka juga tidak boleh memiliki properti sebelumnya dan belum pernah menerima subsidi perumahan dari pemerintah.
Syarat lainnya mencakup kepemilikan pekerjaan tetap minimal selama satu tahun dan kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan, yang dibuktikan melalui Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), serta bukti pembayaran Pajak Penghasilan (PPh).
Dengan kriteria tersebut, diharapkan bantuan FLPP tepat sasaran dan benar-benar menjangkau masyarakat yang paling membutuhkan akses terhadap hunian layak dan terjangkau.
3. Cara mengajukan KPR FLPP

Masyarakat yang ingin mengajukan KPR melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan diwajibkan melengkapi sejumlah dokumen sebagai syarat administrasi.
Dokumen yang harus disiapkan antara lain surat pesanan rumah dari pengembang yang mencantumkan harga jual dan alamat rumah, fotokopi KTP elektronik atau bukti perekaman, kartu keluarga, dan akta nikah bagi pemohon yang sudah menikah.
Selain itu, pemohon juga harus melampirkan fotokopi NPWP, SPT Pajak Penghasilan tahunan, surat pernyataan, serta bukti penghasilan.
Bagi penerima gaji tetap, dibutuhkan slip gaji yang telah disahkan pejabat berwenang, sedangkan bagi pekerja informal, laporan pendapatan harus ditandatangani pemohon dan diketahui kepala desa.
Setelah semua dokumen lengkap, pemohon dapat mengajukan permohonan ke cabang bank pelaksana dan mengisi formulir aplikasi. Apabila disetujui, rumah dapat langsung ditempati dengan kewajiban mencicil sesuai ketentuan yang berlaku.