Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
ilustrasi formulir pajak, kalkulator, dan pena untuk persiapan pajak (pexels.com/Nataliya Vaitkevich)
  • Pemerintah menerapkan SPP-TDLN untuk memungut PPN atas transaksi digital luar negeri yang memenuhi ketentuan.

  • Bank dan fintech dilibatkan sebagai pemungut, tetapi transfer personal serta seluruh transaksi digital tidak otomatis dikenai PPN baru.

  • Kebijakan ini berpotensi menambah penerimaan negara, namun pelaku UMKM khawatir terhadap beban transaksi dan daya beli masyarakat.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
25 September 2026

Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri mulai diterapkan.

akhir September 2026

Lima platform perbankan dan satu platform fintech mulai melakukan pemungutan melalui SPP-TDLN.

November

DJP memberikan waktu kepada platform perbankan dan fintech untuk mengikuti pemungutan melalui SPP-TDLN.

9 November 2026

Kebijakan perluasan pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri disebut mulai berlaku.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Pemerintah menerapkan SPP-TDLN untuk memungut PPN atas transaksi digital luar negeri yang memenuhi ketentuan sebagai objek pajak.
  • Who?
    DJP, perbankan, perusahaan fintech, platform marketplace, OJK, dan Bank Indonesia terlibat dalam penerapan serta kesiapan sistem pemungutan.
  • Where?
    Kebijakan berlaku atas pemanfaatan barang dan jasa digital dari luar negeri di Indonesia.
  • When?
    SPP-TDLN mulai diterapkan sejak 25 September 2026 dan disebut mulai berlaku pada 9 November 2026.
  • Why?
    Pemerintah menata pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri agar lebih tertib, efektif, adil, dan berbasis teknologi.
  • How?
    Penerbit instrumen pembayaran, termasuk bank dan fintech, memungut serta menyetorkan PPN sesuai ketentuan melalui SPP-TDLN.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Pemerintah akan memungut pajak dari barang dan jasa digital luar negeri yang dibeli di Indonesia. Bank dan perusahaan fintech membantu memungutnya. Tidak semua transfer uang atau penggunaan dompet digital terkena pajak baru. Pemerintah bilang pajak bisa membantu negara, tetapi beberapa pemilik usaha khawatir harga dan pembeli mereka terdampak.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Pajak digital dapat membuat pemungutan PPN atas transaksi luar negeri lebih tertib dan berbasis teknologi. Kebijakan ini juga berpotensi memperkuat penerimaan negara. Menurut keterangan yang disampaikan, penerimaan tersebut diharapkan kembali kepada masyarakat melalui manfaat seperti perbaikan infrastruktur, dukungan bagi pengusaha, konsumen, dan fasilitasi investasi.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Pemerintah akan memperluas pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi digital luar negeri melalui keterlibatan perbankan, perusahaan teknologi finansial (fintech), hingga platform marketplace. Kebijakan tersebut disebut mulai berlaku pada 9 November 2026.

Rencana itu mencuat setelah Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Hashim Djojohadikusumo menyampaikan seluruh bank pemerintah, bank swasta, fintech, hingga platform seperti Shopee, Lazada, dan GoTo akan ikut memungut dan menyetorkan pajak.

Namun, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan kebijakan tersebut bukan pengenaan pajak baru atas seluruh transaksi digital. Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) sebenarnya sudah mulai diterapkan sejak 25 September 2026.

Lantas, apa yang dimaksud dengan pajak digital, transaksi apa saja yang dikenakan, dan bagaimana dampaknya terhadap masyarakat serta pelaku usaha?

1. Apa itu pajak digital dan bagaimana mekanisme pemungutannya?

ilustrasi pajak (pexels.com/Kindel Media)

Pajak digital dalam kebijakan ini merujuk pada pemungutan PPN atas pemanfaatan barang dan jasa digital dari luar negeri di Indonesia. Pemerintah menggunakan SPP-TDLN untuk menata mekanisme pemungutan pajak agar lebih tertib dan berbasis teknologi.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menjelaskan bahwa sistem tersebut dibuat untuk meningkatkan efektivitas pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri yang memang menjadi objek pajak.

“Terkait pernyataan tersebut kami sampaikan bahwa yang dimaksud adalah SPP-TDLN yang merupakan langkah pemerintah untuk menata pemungutan PPN (pajak pertambahan nilai) atas transaksi digital luar negeri secara lebih adil, tertib, dan berbasis teknologi,” kata Inge.

Dalam pelaksanaannya, pemerintah melibatkan penerbit instrumen pembayaran atau issuer, termasuk perbankan dan perusahaan fintech. Platform yang ditunjuk nantinya bertugas memungut dan menyetorkan PPN sesuai ketentuan.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto sebelumnya menyampaikan DJP telah bertemu dengan 30 platform perbankan dan fintech potensial untuk membahas persiapan penunjukan sebagai pemungut pajak.

Namun, pada tahap awal, baru terdapat enam platform yang menjalankan pemungutan melalui SPP-TDLN. Jumlah tersebut terdiri dari lima platform perbankan dan satu platform fintech yang mulai melakukan pemungutan sejak akhir September 2026.

"SPP TDLN yang ikut baru lima platform bank dan satu platform fintech. Saya baru rapat dengan 30 platform yang akan ikut. Kita kasih waktu sampai November," jelasnya.

DJP juga berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) untuk mendorong kesiapan sistem para issuer, termasuk integrasi dengan sistem pembayaran internasional seperti Mastercard dan Visa.

2. Transaksi apa saja yang dikenakan pajak digital?

ilustrasi pajak (pexels.com/www.kaboompics.com)

Hal yang perlu dipahami masyarakat adalah tidak semua transaksi yang dilakukan melalui platform digital otomatis dikenakan PPN melalui SPP-TDLN.

DJP menegaskan, pemungutan hanya berlaku atas transaksi digital luar negeri yang memenuhi kriteria sebagai objek PPN sesuai ketentuan. Kebijakan tersebut juga tidak mengubah tarif PPN yang berlaku.

Artinya, transaksi pembelian barang atau pemanfaatan jasa digital dari luar negeri yang memenuhi ketentuan menjadi sasaran pemungutan. Sementara itu, aktivitas transfer uang personal maupun pengiriman uang ke keluarga tidak otomatis menjadi objek PPN melalui sistem tersebut.

“Mulai tanggal 9 November 2026 transfer antarbank akan dikenakan pajak, bagaimana skemanya? Saya ingin menegaskan di sini, tidak terdapat kebijakan pajak baru yang secara otomatis mengenakan PPN atas setiap transfer antarbank maupun dompet digital,” kata Menteri Keuangan Suahasil Nazara.

Untuk layanan transfer dan dompet digital, PPN atas biaya jasa tertentu sebenarnya sudah diatur sebelumnya melalui PMK Nomor 69 Tahun 2022. Pengenaan pajaknya berlaku atas imbalan jasa yang memenuhi ketentuan, bukan berdasarkan nominal uang yang ditransfer.

Selain itu, SPP-TDLN dirancang untuk mencegah pemungutan pajak berganda. Jika PPN atas transaksi digital luar negeri sudah dipungut oleh pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang ditunjuk, transaksi tersebut tidak akan dipungut kembali melalui SPP-TDLN.

“Yang dimaksud adalah implementasi atas sistem pemungut pajak atas transaksi digital luar negeri (SPP-TDLN) yang telah diumumkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2026,” ujar Suahasil.

Dengan demikian, keterlibatan bank dan fintech sebagai pemungut pajak tidak berarti setiap aktivitas masyarakat melalui rekening bank atau dompet digital akan dikenakan pungutan baru.

3. Apa dampaknya bagi konsumen dan UMKM

ilustrasi UMKM (IDN Times/Aditya Pratama)

Penerapan pajak digital memiliki potensi memperkuat penerimaan negara. Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi Hashim Djojohadikusumo menyebut optimalisasi pajak dari aktivitas ekonomi digital diperlukan untuk memperbaiki kondisi fiskal Indonesia.

Pandangan serupa disampaikan Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Sumatra Selatan Bambang Pramono. Menurutnya, pemungutan pajak dapat menjadi salah satu sumber pendapatan negara.

"Intinya gini, setiap pajak yang akan dibayarkan warga, pasti akan kembali pada warga. Apakah bentuknya buat perbaikan infrastruktur jalan yang pada akhirnya digunakan, apakah buat para pengusaha, buat konsumen, termasuk fasilitasi untuk investasi," kata dia.

Di sisi lain, kebijakan tersebut menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku UMKM. Endah, pemilik usaha hijab di Plaju, Palembang, mengaku khawatir dengan kabar pemungutan pajak digital karena sebagian besar pelanggannya sudah menggunakan pembayaran QRIS, dompet digital, maupun aplikasi perbankan.

Dia khawatir jika pungutan tersebut menambah beban transaksi, dirinya harus menaikkan harga jual. Namun, kenaikan harga berisiko membuat pelanggan semakin berkurang, terutama ketika omzet usahanya sedang melemah.

Kekhawatiran serupa disampaikan pedagang UMKM di kawasan Sako, Palembang, berinisial AW. Dia meminta pemerintah mengkaji rencana pemungutan pajak digital secara matang agar tidak semakin membebani kondisi keuangan masyarakat.

Sementara itu, Ketua Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Jawa Barat Prof. Martha Fani Cahyandito, mengingatkan pemerintah agar mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat sebelum menerapkan kebijakan tersebut.

"Tentu ada kemungkinan dampaknya. Di satu sisi, pajak dapat meningkatkan pendapatan negara. Namun, di sisi lain, kebijakan tersebut juga dapat memengaruhi daya beli masyarakat," kata Fani.

Karena itu, pemerintah perlu memastikan penerapan kebijakan pajak digital dipahami secara jelas oleh masyarakat dan pelaku usaha. Selain memperkuat penerimaan negara, penggunaan hasil pajak juga diharapkan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Curated For You

Editorial Team

Related Article