Airlangga Belum Mau Bicara soal Wacana Pajak Digital Berlaku 9 November

Airlangga belum berkomentar soal rencana pemungutan pajak digital dan menyebut hal tersebut merupakan ranah Kementerian Keuangan.
DJP menyatakan SPP-TDLN tidak mengubah tarif PPN dan tidak otomatis mengenakan PPN atas transfer dana personal atau remitansi.
SPP-TDLN sudah melalui pengujian dan mulai diterapkan sejak 25 September 2026 dengan enam lembaga sebagai pemungut PPN.
Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, belum mau berkomentar tentang pernyataan Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Hashim Djojohadikusumo, yang menyebut pajak digital mulai dipungut pada 9 November 2026. Menurut dia, itu merupakan ranah Kementerian Keuangan.
"Nanti kita ini kan dengan Kementerian Keuangan," ujar Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (2/11/2026).
Saat ditanya apakah wacana pajak digital ini berpotensi menganggu daya beli masyarakat, Airlangga menyebut yang akan dikenakan pajak terkait pembayarannya.
"Ya, nanti kita lihat, karena itu kan yang dikenakan terkait pembayaran," kata dia.
1. Apa kata DJP?

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto (IDN Times/Ilman Nafi'an) Secara terpisah, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Inge Diana Rismawanti, mengatakan, pajak yang dimaksud berkaitan dengan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) yang sudah berlaku sebelumnya.
“Terkait pernyataan tersebut kami sampaikan bahwa yang dimaksud adalah SPP-TDLN yang merupakan langkah pemerintah untuk menata pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri secara lebih adil, tertib, dan berbasis teknologi,” kata Inge dalam keterangan yang diterima, Senin (2/11/2026).
Inge mengatakan, penerapan SPP-TLDN tidak mengubah tarif PPN, dan tidak dimaksudkan untuk memungut seluruh transaksi luar negeri.
“Pemungutan melalui SPP-TDLN hanya dilakukan atas transaksi digital luar negeri yang memenuhi kriteria sebagai objek PPN sesuai ketentuan,” tutur Inge.
2. Transfer dana remitansi tak otomatis jadi objek PPN

Ilustrasi pajak (IDN Times/Arief Rahmat) Inge mengatakan, untuk transaksi remitansi juga tidak otomatis menjadi objek PPN.
“Sistem ini tidak dimaksudkan untuk mengenakan PPN atas aktivitas transfer dana personal maupun kiriman uang masyarakat,” ujar Inge.
Dia juga memastikan SPP-TDLN dirancang untuk mencegah pemungutan ganda. Apabila PPN atas suatu transaksi digital luar negeri sudah dipungut oleh pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk, transaksi tersebut tidak dipungut kembali melalui SPP-TDLN. Menurut dia, dari sisi masyarakat, sistem itu memberikan kemudahan dan kepastian.
“Konsumen tidak perlu melakukan sendiri administrasi penyetoran dan pelaporan PPN atas pemanfaatan layanan digital luar negeri yang seharusnya dipungut. Mekanisme ini membuat proses menjadi lebih praktis, tertib, dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak,” ujar Inge.
3. Sudah berlaku sejak 25 September 2026

Ilustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat) Inge mengatakan, sebelum diterapkan secara penuh, SPP-TDLN telah melalui tahap pengujian dalam lingkungan sandboxing dan periode stabilisasi.
Tahapan tersebut dilakukan untuk memastikan kesiapan siatem, proses bisnis, pertukaran data serta integrasi dengan pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pemungutan.
Adapun penerapan tahap awal dilakukan sejak (25/9/2026), di mana ada enam lembaga sebagai Pemungut PPN dalam penyelenggaraan SPP-TDLN (issuer).
“Saat ini calon issuer lainnya sedang dalam periode stabilisasi. Kami akan menyampaikan informasi terkait penunjukkan issuer baru, apabila seluruh tahapan persiapan telah diselesaikan, melalui kanal resmi DJP,” ucap dia.




















