Untuk para pelaku usaha kuliner rumahan, memiliki izin edar bukan sekadar formalitas. Izin ini jadi bukti produk yang dijual aman, layak konsumsi, dan memenuhi standar pemerintah. Salah satu izin yang wajib dimiliki oleh pelaku UMKM makanan dan minuman adalah PIRT atau Produksi Pangan Industri Rumah Tangga.
Tren usaha kuliner rumahan yang semakin pesat membuat kebutuhan akan legalitas semakin penting. Apalagi sekarang, banyak produk UMKM bisa menembus pasar modern seperti supermarket atau platform online seperti GoFood, GrabFood, dan ShopeeFood.
Nah, biar usahamu bisa naik kelas dan diakui secara resmi, yuk pahami dulu seluk-beluk soal PIRT ini.