Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Apa yang Dimaksud dengan Pembayaran di Muka Standar?

Ilustrasi Kontrak, Ilustrasi Perjanjian, Ilustrasi Dokumen. (IDN Times/Arief Rahmat)

Pembayaran merupakan sebuah bentuk kewajiban yang harus dilunasi dengan memberikan sejumlah dana, atas jasa atau barang yang telah didapatkan. Dalam dunia finansial, terdapat banyak jenis metode pembayaran yang dapat diterapkan, salah satunya yaitu pembayaran di muka standar.

Meski sama-sama pembayaran di muka, namun pada pembayaran di muka standar memerlukan benda atau objek yang digunakan sebagai jaminan. Agar lebih paham, simak penjelasan berikut, yuk!

1. Pengertian pembayaran di muka standar

ilustrasi perjanjian kontrak (unsplash.com/Gabrielle Henderson)

Pembayaran di muka standar adalah pembayaran yang dijamin dengan hipotek. Menurut Pasal 1162 KUH Perdata, hipotek sendiri adalah hak kebendaan atas barang tak bergerak yang dijadikan jaminan dalam pelunasan suatu perikatan.

OJK mengartikannya sebagai pembayaran di muka dalam surat berharga yang memiliki jaminan hipotek, di mana nominalnya disesuaikan dengan jumlah pembayaran di muka yang sudah disepakati setiap bulan terhadap saldo pokok pinjaman hipotek yang belum terbayar. Lalu, untuk bunga yang tertunggak tiap bulannya, dimasukkan sebagai pinjaman hipotek baru.

2. Objek hipotek menurut KUH Perdata

Ilustrasi tabungan (sahabatpegadaian.com)

Adapun beberapa objek hipotek yang diatur dalam Pasal 1164 KUH Perdata, di antaranya:

  1. Benda-benda tak bergerak yang dapat dipindahtangankan beserta segala perlengkapannya.
  2. Hak pakai hasil atas benda-benda tersebut beserta segala perlengkapannya.
  3. Hak numpang karang dan hak usaha.
  4. Bunga tanah, baik yang dibayar dengan uang maupun yang harus dibayar dengan hasil tanah.
  5. Bunga seperti semula.
  6. Pasar-pasar yang diakui oleh pemerintah, beserta hak-hak asli merupakan yang melekat padanya.

Setidaknya untuk melakukan pengadaan hipotek harus adanya perjanjian hutang piutang, serta benda tak bergerak untuk dijadikan sebagai jaminan hutang.

3. Hak dan asas hipotek

Ilustrasi gudang penyimpanan (pexels.com/@tiger-lily)

Hak hipotek tidak dapat dibagi-bagi dan diadakan atas semua barang tak bergerak yang terikat secara keseluruhan atas masing-masing barang tersebut, dan atas setiap bagian dari barang itu. Barang yang dimaksud tersebut tetap memikul beban itu meskipun barang berpindah tangan kepada siapa pun juga.

Selain itu, hipotek juga memiliki asasnya tersediri, yaitu:

1. Asas publikasi

Pada asas publikasi, hipotek harus didaftarkan supaya diketahui oleh umum. Didasarkan pada bagian pendaftaran tanah kantor agrarian setempat.

2. Asas spesifikasi

Asas spesifikasi menentukan hipotek terletak di atas benda tak bergerak yang ditentukan secara khusus sebagai unit kesatuan.

Itulah penjelasan tentang pembayaran di muka standar yang membutuhkan hipotek. Terjadinya penghapusan pada hipotek sendiri dapat disebabkan oleh karena terhapusnya ikatan produk, pelepasan hipotek oleh si berpiutang atau kreditur, atau karena penetapan oleh hakim.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Langgeng Irma Salugiasih
Jumawan Syahrudin
Langgeng Irma Salugiasih
EditorLanggeng Irma Salugiasih
Follow Us