Apakah Pasang Gigi Palsu Ditanggung BPJS Kesehatan?

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merupakan layanan jaminan kesehatan dari pemerintah Indonesia yang diberikan kepada seluruh masyarakat yang terdaftar. Masyarakat bisa merasakan langsung manfaat BPJS Kesehatan saat mengakses layanan kesehatan.
Secara umum, BPJS Kesehatan memberikan subsidi atau potongan pada berbagai layanan kesehatan. Mulai dari berobat, kontrol kesehatan, hingga operasi. Hal ini bertujuan membantu masyarakat untuk menanggung sepenuhnya maupun sebagian biaya rumah sakit.
Namun, tentu tidak semua layanan bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah apakah pasang gigi palsu ditanggung BPJS Kesehatan? Untuk menjawabnya, berikut penjelasan yang perlu disimak.
1. Apakah pasang gigi palsu ditanggung BPJS Kesehatan?

Apakah pasang gigi palsu ditanggung BPJS Kesehatan? Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023, pasang gigi palsu atau protesa gigi ditanggung BPJS Kesehatan asalkan memiliki indikasi medis yang jelas.
Namun, perlu diketahui, BPJS Kesehatan tidak menanggung sepenuhnya biaya pasang gigi palsu. BPJS Kesehatan memberikan subsidi dengan jumlah tertentu sesuai rujukan atau fasilitas kesehatan yang ditentukan.
2. Subsidi gigi palsu yang ditanggung BPJS Kesehatan

Berdasarkan Peraturan Menkes Nomor 3 Tahun 2023, pelayanan pasang gigi palsu bisa dilakukan di dua jenis fasilitas kesehatan, yaitu Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Berikut jumlah subsidi pasang gigi palsu yang ditanggung BPJS Kesehatan:
Pelayanan di FKTP
- 1 rahang gigi maksimal Rp500 ribu
- 2 rahang gigi maksimal Rp1 juta
Pelayanan di FKRTL
- 1 rahang gigi maksimal Rp550 ribu
- 2 rahang gigi maksimal Rp1,1 juta
Pelayanan pasang gigi palsu ini bisa dilakukan paling cepat dua tahun sekali sesuai dengan indikasi medis. Jadi, pastikan kamu tetap konsultasi dengan dokter terlebih dahulu.
3. Cara klaim gigi palsu pakai BPJS Kesehatan

Jika ingin memanfaatkan subsidi pasang gigi palsu menggunakan BPJS Kesehatan, kamu bisa memilih apakah akan melakukannya di FKTP atau FKRTL. Berikut cara klaim gigi palsu menggunakan BPJS Kesehatan selengkapnya:
Cara klaim gigi palsu BPJS Kesehatan di FKTP
- Datang ke puskesmas, klinik, atau dokter gigi praktik mandiri/perorangan sesuai pilihan
- Tunjukkan kartu BPJS Kesehatan, pihak faskes akan memverifikasi kartu peserta
- Pihak faskes akan melakukan pengecekan kesehatan, pemberian tindakan, atau pengobatan
- Jika sesuai dan butuh untuk tindakan protesa gigi, peserta harus menandatangani bukti pelayanan pada lembar yang disediakan
- Jika dibutuhkan, peserta akan diberikan obat
- Rujukan kasus gigi bisa dilakukan jika membutuhkan pemeriksaan atau tindakan spesialis/subspesialis.
Cara klaim gigi palsu BPJS Kesehatan di FKRTL
- Datang ke FKRTL dengan membawa kartu BPJS Kesehatan dan surat rujukan dari FKTP
- Mendaftar ke rumah sakit dengan memperlihatkan identitas dan rujukan
- Pihak faskes akan mengecek kartu BPJS dan surat rujukan. Jika sudah sesuai, peserta akan diberikan Surat Eligibilitas Peserta (SEP)
- SEP akan dilegalisasi oleh petugas BPJS Kesehatan pada faskes tersebut
- Pihak faskes akan melakukan pemeriksaan, perawatan, pemberian tindakan, atau pemberian obat kepada peserta sesuai indikasi
- Setelah selesai, peserta menandatangani bukti pelayanan pada lembar yang disediakan.
Demikianlah penjelasan tentang apakah pasang gigi palsu ditanggung BPJS Kesehatan atau tidak. Selamat mencoba!