Jakarta, IDN Times - Tunjangan hari raya atau THR merupakan hak pendapatan yang wajib diberikan oleh pemberi kerja menjelang hari raya keagamaan sesuai aturan yang berlaku.
Adapun ketentuan terkait THR, tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dalam aturan tersebut, apabila ada perusahaan yang telat atau tidak membayarkan THR kepada para pegawainya dapat dikenai denda dan sanksi. Lantas apakah negara lain juga memberikan THR kepada para pekerja?