Segini THR yang Bakal Diterima Prabowo dan Gibran

- Presiden Prabowo dan Wapres Gibran akan menerima THR dan gaji ke-13 pada 2025 sesuai PMK Nomor 23 Tahun 2025.
- Gaji pokok presiden adalah Rp30.240.000 per bulan, sedangkan wapres adalah Rp20.160.000 per bulan.
- Tunjangan bulanan yang diterima Presiden sebesar Rp32.500.000, sementara Wapres sebesar Rp22.000.000 berdasarkan Keppres Nomor 68 Tahun 2001.
Jakarta, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka dipastikan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 pada 2025.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025.
Dalam Pasal 3 ayat (4) huruf a PMK tersebut, presiden dan wapres termasuk dalam kategori pejabat negara yang berhak mendapatkan THR dan gaji ke-13.
Selain itu, pejabat tinggi negara lainnya, seperti ketua dan anggota DPR, ketua Mahkamah Agung, serta menteri kabinet, juga tercantum dalam daftar penerima.
1. Gaji pokok presiden dan wapres sebagai dasar perhitungan THR

Untuk menghitung besaran THR bagi presiden dan wapres, perlu diketahui terlebih dahulu gaji pokok yang mereka terima setiap bulan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 Pasal 2 Ayat 1, gaji pokok presiden ditetapkan sebesar 6 kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wapres.
Sementara itu, Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 Pasal 1 Huruf a menyebutkan gaji pokok tertinggi pejabat negara di Indonesia adalah Rp5.040.000 per bulan.
Dengan perhitungan tersebut, gaji pokok presiden adalah:
6 × Rp5.040.000 = Rp30.240.000 per bulan.
Sementara itu, wapres menerima gaji pokok 4 kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 1978.
Maka, gaji pokok Wakil Presiden adalah:
4 × Rp5.040.000 = Rp20.160.000 per bulan.
Gaji pokok tersebut menjadi dasar dalam perhitungan THR dan gaji ke-13 yang diterima oleh presiden dan wapres setiap tahunnya.
2. Besaran tunjangan presiden dan wapres

Tunjangan yang diterima presiden dan wapres telah diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001.
Berdasarkan Pasal 1 Ayat (2) Huruf a Keppres tersebut, Presiden memperoleh tunjangan bulanan sebesar Rp32.500.000.
Sementara itu, Wakil Presiden menerima tunjangan sebesar Rp22.000.000 per bulan, sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 Ayat (2) Huruf b Keppres yang sama.
Besaran tunjangan merupakan bagian dari hak keuangan yang diberikan negara kepada pejabat tertinggi di pemerintahan.
3. Perhitungan THR presiden dan wapres di 2025

Berdasarkan estimasi IDN Times, Presiden Prabowo dan Wapres Gibran akan menerima THR yang mencakup gaji pokok dan tunjangan. Berikut rinciannya:
THR presiden
Presiden menerima gaji pokok Rp30,24 juta serta tunjangan Rp32,5 juta, sehingga total THR yang diterima mencapai Rp62,74 juta pada 2024.
THR wapres
Sementara itu, wapres memperoleh gaji pokok Rp22,16 juta dan tunjangan Rp22 juta, dengan total Rp42,16 juta sebagai THR di 2024.
Namun, angka tersebut belum memperhitungkan tunjangan melekat lainnya yang mungkin turut dihitung dalam komponen THR. Dengan demikian, jumlah yang diterima bisa lebih besar sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan PMK Nomor 23 Tahun 2025, THR bagi presiden dan wapres terdiri dari beberapa komponen keuangan yang melekat pada jabatan mereka.
Komponen pertama adalah gaji pokok. Selain itu, terdapat tunjangan keluarga. Selanjutnya, tunjangan pangan. Presiden dan wapres juga menerima tunjangan jabatan.