Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Warga mengakses aplikasi mobile Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan di Semarang. (IDN Times/Dhana Kencana)

BPJS Kesehatan adalah layanan jaminan kesehatan yang disediakan pemerintah kepada seluruh masyarakat Indonesia yang mendaftar. Setiap bulan, para peserta BPJS Kesehatan harus membayar iuran dengan jumlah yang berbeda-beda sesuai jenis peserta dan kelas yang dipilih.

Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1 adalah Rp150 ribu, Kelas 2 Rp100 ribu, dan Kelas 3 Rp35 ribu setelah disubsidi Rp7 ribu oleh pemerintah. Nominal tersebut harus dibayar oleh peserta setiap bulan, baik jenis peserta yang membayar secara mandiri maupun dibayarkan perusahaan.

Bagi yang membayar sendiri, salah satu masalah yang sering muncul adalah lupa atau tidak rutin membayar iuran BPJS, sehingga menjadi tunggakan. Banyak pula yang bertanya apakah tunggakan BPJS bisa dicicil? Berikut jawaban dan penjelasan selengkapnya di bawah ini.

1. Apakah tunggakan BPJS Kesehatan bisa dicicil?

Petugas melayani warga di Kantor Pelayanan BPJS Kesehatan Jakarta Pusat, Matraman, Jakarta. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Apakah tunggakan BPJS bisa dicicil? Bisa, BPJS Kesehatan memiliki program Pembayaran Bertahap (Rehab) yang memungkinkan masyarakat mencicil tunggakan iuran mulai dari 4-24 bulan. Program cicilan tunggakan BPJS Kesehatan ini berlaku bagi pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja (BP).

Apa itu peserta PBPU dan BP? PBPU adalah peserta BPJS Kesehatan yang bekerja mandiri seperti pengusaha, pekerja lepas, dokter, pengacara, driver ojek online, pedagang, petani, dan nelayan. Sedangkan BP adalah peserta BPJS Kesehatan yang tidak bekerja, tapi mampu membayar iuran. Contohnya pensiunan, pemberi kerja, hingga veteran.

2. Syarat mencicil tunggakan BPJS Kesehatan

Editorial Team

Tonton lebih seru di