BPJS Kesehatan adalah layanan jaminan kesehatan yang disediakan pemerintah kepada seluruh masyarakat Indonesia yang mendaftar. Setiap bulan, para peserta BPJS Kesehatan harus membayar iuran dengan jumlah yang berbeda-beda sesuai jenis peserta dan kelas yang dipilih.
Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1 adalah Rp150 ribu, Kelas 2 Rp100 ribu, dan Kelas 3 Rp35 ribu setelah disubsidi Rp7 ribu oleh pemerintah. Nominal tersebut harus dibayar oleh peserta setiap bulan, baik jenis peserta yang membayar secara mandiri maupun dibayarkan perusahaan.
Bagi yang membayar sendiri, salah satu masalah yang sering muncul adalah lupa atau tidak rutin membayar iuran BPJS, sehingga menjadi tunggakan. Banyak pula yang bertanya apakah tunggakan BPJS bisa dicicil? Berikut jawaban dan penjelasan selengkapnya di bawah ini.