Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan aturan baru mengenai penjaminan pemerintah untuk memperoleh pendanaan atas perubahan biaya (cost overrun) proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No/89/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Penjaminan Pemerintah untuk Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung. Adapun beleid ini diteken Sri Mulyani pada 31 Agustus 2023 dan mulai diundangkan pada 11 September 2023.