Apindo Minta Dunia Usaha Tak Khawatir soal Pemeriksaan Peserta PPS

- Apindo menegaskan dunia usaha tak perlu panik atas rencana pemeriksaan DJP terhadap peserta tax amnesty dan PPS karena langkah itu sudah diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
- Pemerintah diminta memberi penjelasan agar pelaku usaha paham perbedaan antara Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dan Tax Amnesty 2016–2017 serta kewajiban yang harus dipenuhi peserta PPS.
- Apindo telah berkomunikasi dengan DJP dan memastikan pengawasan hanya ditujukan pada wajib pajak yang belum memenuhi komitmen PPS, bukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh peserta program.
Jakarta, IDN Times - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta dunia usaha tidak khawatir secara berlebihan terkait pemberitaan mengenai rencana pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terhadap peserta tax amnesty dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
Langkah pegawasan ini dilakukan sebagai bagian dari implementasi ketentuan yang sejak awal telah diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
1. Pemerintah perlu berikan penjelasan kepada dunia usaha soal rencana pemeriksaan peserta tax amnesty

Ketua Komite Perpajakan Bidang Perbankan dan Jasa Keuangan Apindo, Siddhi Widyaprathama menilai pemerintah perlu memberikan penjelasan kepada dunia usaha dan masyarakat agar terdapat pemahaman yang utuh dan proporsional mengenai isu tersebut.
“Perlu dipahami bahwa Program Pengungkapan Sukarela (PPS) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) berbeda dengan Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) tahun 2016–2017,” ungkap Siddhi.
2. Jalankan ketentuan dari program PPS sebelumnya

Siddhi menjelaskan, dalam kebijakan PPS khususnya kebijakan yang memperoleh tarif Pajak Penghasilan final lebih rendah, terdapat persyaratan dan komitmen tertentu yang memang wajib dipenuhi oleh peserta, antara lain terkait pengungkapan harta secara benar dan lengkap, repatriasi harta dari luar negeri, maupun realisasi investasi pada Surat Berharga Negara dan/atau kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Oleh karena itu, apabila DJP melakukan pengawasan atau pemeriksaan terhadap peserta PPS yang diduga belum sepenuhnya memenuhi syarat dan ketentuan dimaksud.
"Pada prinsipnya merupakan bagian dari pelaksanaan ketentuan yang sejak awal telah diatur dalam UU HPP beserta peraturan pelaksananya, dan bukan merupakan kebijakan baru," ungkap Siddhi.
3. Apindo telah lakukan komunikasi dengan DJP

Apindo mengaku telah melakukan komunikasi dengan DJP dan memahami bahwa arah pengawasan maupun pemeriksaan dimaksud ditujukan secara terukur terhadap Wajib Pajak yang terindikasi belum melaksanakan kewajiban PPS sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk terkait validitas pengungkapan harta maupun realisasi komitmen repatriasi dan investasi.
“Pemberitaan mengenai pemeriksaan peserta PPS tidak semestinya dimaknai sebagai perubahan kebijakan ataupun langkah pemeriksaan secara umum terhadap seluruh peserta program, melainkan sebagai bagian dari penegakan ketentuan atas kewajiban yang sejak awal telah melekat dalam skema PPS berdasarkan UU HPP,” jelas Siddhi.



















