Purbaya: Selama Jadi Menkeu, Saya Tidak Akan Melakukan Tax Amnesty

- Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan tidak akan menjalankan program tax amnesty selama menjabat sebagai Menteri Keuangan, berbeda dengan kebijakan yang pernah dilakukan pada 2016 dan 2022.
- Ia menilai tax amnesty berisiko bagi pegawai pajak dan lebih memilih penerapan prosedur pajak yang benar dengan tenggat waktu pelaporan aset hingga akhir tahun.
- Sementara itu, DJP tetap memeriksa peserta tax amnesty jilid II yang diduga belum melaporkan seluruh hartanya demi menjaga target penerimaan negara tahun 2026.
Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan tidak akan menjalankan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau tax amnesty selama dirinya menjabat sebagai bendahara negara.
"Selama saya jadi Menteri Keuangan, saya tidak akan melakukan tax amnesty," kata Purbaya dalam media briefing di kantornya, Senin (11/5/2026).
Untuk diketahui, selama ini Indonesia telah melakukan dua kali tax amnesty, yakni selama masa kepemimpinan Presiden ke-7 RI, Joko "Jokowi" Widodo pada 2016 dan 2022.
1. Alasan Purbaya ogah jalankan tax amnesty

Adapun alasannya adalah tax amnesty hanya menimbulkan kerentanan untuk pegawai pajak yang bisa disogok ataupun mengalami pemeriksaan terus menerus.
"Sehingga saya melihat orang-orang itu kasian. Daripada gitu yaudah, jalankan aja prosedur pajak yang betul. Kalau mereka nanti punya uang di luar negeri, gak cepat-cepat dimasukin, saya kasih waktu berapa lah, sampai akhir tahun. Kalau masuk ketahuan kita sikat. Jadi kita bukan tax amnesty, kita kasih begitu, kasih waktu lah sampai enam bulan ke depan setelah itu kalau masuk kita periksa betul," tutur Purbaya.
2. Tidak ada urgensi jalankan tax amnesty lagi

Purbaya menambahkan, tidak ada urgensi untuk kembali menjalankan tax amnesty. Menurut dia, yang sudah mengikuti tax amnesty sebelumnya tak perlu dikejar lagi.
"Kalau menurut saya sih sudah clear, kalau sudah ikut tax amnesty ya sudah, kalau gak penting-penting amat nggak usah dikejar-kejar, kecuali yang ada janji mau bayar sekian tapi belum bayar itu yang dikejar,” kata dia.
3. DJP mau kejar lagi wajib pajak peserta tax amnesty

Sebelumnya, DJP Kemenkeu menyatakan kembali mengincar wajib pajak peserta PPS atau tax amnesty jilid II yang diduga belum melaporkan seluruh hartanya.
Langkah tersebut dianggap menjadi salah satu fokus pengawasan untuk menjaga target penerimaan negara pada 2026.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto mengatakan, pihaknya saat ini tengah menuntaskan pemeriksaan terhadap sejumlah peserta PPS yang terindikasi melakukan kurang ungkap aset saat mengikuti program tersebut.
“Kami juga melakukan penyelesaian terkait dengan pemeriksaan wajib pajak peserta PPS yang kurang ungkap hartanya,” ujar Bimo, dalam konferensi pers APBN KiTa, dikutip Senin (11/5/2026).



















