Apindo Peringatkan Dampak Pelonggaran TKDN pada Industri Dalam Negeri

- Apindo meminta Presiden tidak terburu-buru longgarkan aturan TKDN demi kepentingan industri dalam negeri.
- Pengusaha mendorong pemerintah memberikan insentif konkret untuk mendukung sektor industri nasional.
- Kemudahan perizinan usaha dianggap sebagai bentuk dukungan nyata pemerintah terhadap industri dalam negeri.
Jakarta, IDN Times - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengimbau Presiden Prabowo Subianto agar tidak terburu-buru dalam melonggarkan aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Pelonggaran aturan ini harus mempertimbangkan kesiapan dan kepentingan industri dalam negeri, yang selama ini telah berupaya memenuhi standar TKDN tinggi.
Ketua Bidang Industri Manufaktur Apindo, Adhi Lukman, menegaskan pihaknya telah menjalin koordinasi dengan kementerian terkait, untuk menyampaikan pandangan tersebut. Menurutnya, pelonggaran TKDN sebaiknya tidak dilakukan secara menyeluruh, dan harus mempertimbangkan sektor industri yang telah mematuhi aturan yang ada.
“Prinsipnya kami sudah berkoordinasi dengan kementerian terkait, intinya bukan dibuka secara keseluruhan. Usulan Apindo memikirkan industri dalam negeri. Di mana kalau memang tidak siap atau dalam negeri belum siap, tentunya kami berharap arahan Bapak Presiden bisa dilaksanakan secepatnya untuk memudahkan yang kita butuhkan,” ujar Adhi saat ditemui di Ayana Midplaza Jakarta, Senin (14/4/2025).
1. Kebijakan TKDN diharapkan dukung daya saing industri

Adhi mengatakan Apindo mendukung kebijakan yang mendorong pertumbuhan ekonomi dan kemudahan industri, namun hal itu tetap harus dilakukan dengan mempertimbangkan dampak jangka panjang terhadap sektor manufaktur nasional.
Apindo berharap kebijakan terkait TKDN tetap mendukung peningkatan daya saing industri dalam negeri, sekaligus menciptakan ekosistem usaha yang sehat dan berkelanjutan.
2. Lindungi industri dalam negeri

Dalam upaya memperkuat perlindungan terhadap industri dalam negeri, kalangan pengusaha mendorong pemerintah memberikan insentif yang lebih konkret dan terarah. Insentif ini diyakini dapat mendukung keberlangsungan sektor industri nasional, sekaligus meningkatkan daya saing pelaku usaha lokal.
"Contohnya misalnya kalau industri susu. Industri susu kan sekarang sekitar 20 persen masih menyerap lokal, kemudian 80 persen masih habis. Kalau nanti peternak susu dalam negeri meningkat produksinya, tentunya kita berharap industri dalam negeri juga menyerap semaksimal mungkin," terang Adhi.
3. Perlu kemudahan perizinan usaha

Apindo juga menekankan pentingnya kemudahan perizinan usaha sebagai bentuk dukungan nyata pemerintah terhadap industri dalam negeri, khususnya bagi sektor yang telah memenuhi standar Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) tinggi.
Memurutnya insentif tidak harus selalu dalam bentuk fiskal, kemudahan dalam proses perizinan juga merupakan insentif strategis yang dapat meningkatkan semangat pelaku usaha dalam negeri untuk memanfaatkan produk lokal.
"Jadi tidak harus berupa fiskal, tapi bisa juga kemudahan perizinan dan lain sebagainya, sehingga ini akan mendorong pelaku usaha dalam negeri untuk berlomba-lomba memanfaatkan produk lokal,” ujar Adhi.
Adhi menjelaskan langkah ini akan memperkuat ekosistem industri nasional, sekaligus mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi berbasis dalam negeri.
Dengan memberikan kemudahan bagi pelaku usaha yang konsisten mendukung produk lokal, pemerintah secara tidak langsung menciptakan iklim usaha yang sehat dan kompetitif.