Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Asyik, Sekarang Beli Kendaraan Listrik Gak Perlu DP!

Ilustrasi credit (IDN Times/Arief Rahmat)

Jakarta, IDN Times - Bank Indonesia akan menghapus biaya uang muka atau down payment (DP) bagi kredit pada kendaraan berkategori ramah lingkungan seperti kendaraan listrik. Sebelumnya, uang muka untuk kendaraan berkategori ramah lingkungan telah turun menjadi 5-10 persen pada September 2019.

"BI menekankan pada jalur kuantitas melalui penyediaan likuiditas untuk mendorong pemulihan ekonomi dari dampak pandemi COVID-19," kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam video conference di Jakarta, Rabu (19/8/2020).

1. Ketentuan berlaku 1 Oktober 2020

IDN Times/Debbie Sutrisno

Uang muka untuk kendaraan ramah lingkungan roda tiga atau lebih yang nonproduktif diturunkan dari 10 persen jadi 0 persen. Sedangkan, kendaraan roda tiga atau lebih yang produktif diturunkan DP-nya dari 5 persen menjadi 0 persen.

"Ketentuan tersebut mulai berlaku efektif 1 Oktober 2020," ujar Perry.

2. Tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo (Tangkapan Layar Bank Indonesia)

Perry mengatakan keputusan ini diambil dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian. Salah satunya, dengan memberlakukan ketentuan ini hanya bagi nasabah perbankan yang memiliki rasio kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) di bawah 5 persen.

"Ke depan, Bank Indonesia tetap menempuh kebijakan makroprudensial akomodatif sejalan bauran kebijakan yang ditempuh sebelumnya. Serta bauran kebijakan nasional, termasuk berbagai upaya untuk memitigasi risiko di sektor keuangan akibat pandemi COVID-19," tuturnya.

3. Percepatan program kendaraan listrik sudah diundangkan tahun 2019

(Motor listrik buatan anak bangsa ditandatangani Presiden Jokowi) Instagram.com/bambang.soesatyo

Pemerintah melalui Perundang-undangan telah menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia No.55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan. 

Aturan itu mulai berlaku setelah diundangkan oleh Menkumham Yasonna H. Laoly di Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 146 pada tanggal 12 Agustus 2019 di Jakarta.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
Auriga Agustina
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us