Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Aturan Baru Jaminan Sosial buat TKI: Manfaat Naik, Iuran Tetap!

Ilustrasi para TKI (Dok Humas Bandara Ahmad Yani)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menerbitkan aturan baru jaminan sosial bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau biasa juga disebut Tenaga Kerja Indonesia (TKI).

Aturan baru tersebut ialah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia, yang menggantikan Permenaker Nomor 18 Tahun 2018 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum.

1. Manfaat yang diterima TKI naik

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah (dok. Kementerian Ketenagakerjaan)

Dalam Permenaker 4/2023 tersebut, terdapat beberapa penambahan manfaat jaminan sosial dalam rangka meningkatkan pelindungan dan pelayanan bagi PMI dari risiko sosial dalam hal terjadi kecelakaan kerja, kematian, dan hari tua.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan manfaat yang diterima para PMI naik, tapi iuran tetap alias tidak ikut naik.

"Hadirnya Permenaker ini adalah wujud kehadiran negara untuk teman-teman PMI di mana iuran tetap, manfaat meningkat,” kata Ida dikutip dari keterangan resmi, Jumat (3/3/2023).

2. Rincian iuran jaminan sosial TKI

Ilustrasi - Sejumlah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dari Malaysia mengantre saat tiba di Bandara Internasional Kualanamu Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, Kamis (9/4)(ANTARA FOTO/Septianda Perdana)

Adapun besaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) tidak ada kenaikan (tetap), yakni sebesar Rp370 ribu (perjanjian kerja 24 bulan).

Rinciannya, iuran sebelum bekerja sebesar Rp37.500, sementara iuran selama dan setelah bekerja yaitu, untuk masa kerja 6 bulan sebesar Rp108 ribu, 12 bulan sebesar Rp189 ribu, dan 24 bulan sebesar Rp332.500. Adapun perpanjangan/kelebihan jangka waktu perjanjian kerja sebesar Rp13.500 setiap bulan.

“Begitu juga dengan besaran iuran JHT tetap sesuai dengan pilihan calon Pekerja Migran Indonesia antara Rp50 ribu sampai dengan Rp600 ribu,” ucap Ida.

3. Ada dana bantuan bagi TKI korban kekerasan

ilustrasi korban pemerkosaan (freepik.com/doidam10)

Pada Permenaker 4/2023, manfaat program jaminan sosial bertambah menjadi 21 risiko dibanding Permenaker 18/2018 yang hanya sebanyak 14 risiko.

Secara lebih rinci, manfaat program JKK sebelum, selama, dan setelah bekerja meliputi pelayanan kesehatan, santunan berupa uang, pendampingan, dan pelatihan vokasional bagi Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia yang mengalami Cacat Sebagian Anatomis dan/atau Cacat Sebagian Fungsi akibat Kecelakaan Kerja.

Sedangkan manfaat terkait program JKM meliputi santunan kematian, santunan berkala, biaya pemakaman; dan beasiswa pendidikan atau pelatihan diberikan untuk pelindungan selama bekerja.

Selain itu, dalam Permenaker 4/2023 juga terdapat program manfaat baru jaminan sosial, yakni bantuan uang kepada Calon Pekerja Migran atau Pekerja Migran yang mengalami tindak kekerasan fisik dan pemerkosaan, bantuan uang dan pengganti biaya tiket kepada PMI ditempatkan tidak sesuai dengan perjanjian penempatan, bantuan uang kepada PMI yang terkena PHK sepihak, dan bantuan biaya perawatan dan pengobatan akibat kecelakaan kerja di negara tujuan penempatan sesuai dengan biaya yang dikeluarkan dengan maksimal sebesar Rp50 juta.

"Dengan diterbitkannya Permenaker 4/2023 yang menghadirkan 3 program jaminan sosial ketenagakerjaan, yaitu JKK, JKM dan JHT, para PMI bisa mendapatkan pelindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang utuh mulai dari sebelum, selama, hingga setelah bekerja," tutur Ida.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Vadhia Lidyana
EditorVadhia Lidyana
Follow Us