Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Aturan DHE Wajib Parkir di Dalam Negeri 1 Tahun Berlaku Maret 2025

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto (IDN Times/Ilman Nafi'an)
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto (IDN Times/Ilman Nafi'an)
Intinya sih...
  • Pemerintah akan mewajibkan Devisa Hasil Ekspor (DHE) 100% disimpan di dalam negeri selama 1 tahun, mulai 1 Maret 2025.
  • Bank Indonesia, OJK, perbankan, dan Bea Cukai sedang menyiapkan sistem untuk implementasi aturan DHE tersebut.
  • Bank Indonesia juga memberikan insentif seperti pajak penghasilan 0% atas pendapatan bunga pada instrumen penempatan devisa hasil ekspor.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan pemerintah akan memberlakukan aturan devisa hasil eskpor (DHE) 100 persen wajib disimpan di dalam negeri selama 1 tahun. Aturan tersebut berlaku pada 1 Maret 2025.

Airlangga mengatakan, untuk memberlakukan aturan tersebut, pihaknya juga akan merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023, tentang Devisa Hasil ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan dan/atau Pengelolaan Sumber Daya Alam.

"Terhadap kebijakan ini, pemerintah akan segera merevisi PP Nomor 36 dan akan diperlakukan per 1 Maret tahun ini," ujar Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (21/1/2025).

1. Bank Indonesia hingga OJK siapkan aturan

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto (IDN Times/Ilman Nafi'an)
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Airlangga menyampaikan, Bank Indonesia, (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perbankan, Bea Cuka juga sedang menyiapkan sistem untuk DHE 100 persen disimpan di dalam negeri selama satu tahun.

"Oleh karena itu nanti kami akan juga memberikan sosialisasi kepada para stakeholder," ucap dia.

2. DHE 100 persen berlaku untuk semua eksportir

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. (IDN Times/Vadhia Lidyana)
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Dalam kesempatan itu, Airlangga menyebut aturan DHE 100 persen berlaku untuk semua eksportir. Menurutnya, aturan serupa juga sudah diterapkan oleh sejumlah negara.

"Ya tentu kita comparable dengan negara lain apakah itu Malaysia atau Thailand," kata dia.

3. Ada insentif yang diberikan

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (Dok Kemenko Perekonomian)
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (Dok Kemenko Perekonomian)

Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu mengatakan, Bank Indonesia juga sudah menyiapkan berbagai intensif untuk penyiapan DHE 100 persen, seperti pajak penghasilan 0 persen atas pendapatan bunga pada instrumen atas pendapatan bunga pada instrumen penempatan devisa hasil ekspor.

"Kalau reguler biasanya kena pajak 20 persen, tetapi untuk DHE 0 persen," ujar dia.

Selain itu, eskportir bisa mendapat instrumen swap dengan bank ketika butuh rupiah untuk kegiatan usaha. Kemudian, eksportir juga bisa menggunakan instrumen penempatan DHE sebagai agunan back to back kredit rupiah.

"Untuk foreign exchange swap antara bank dan BI, eksportir dapat meminta bank untuk mengalihkan valas DHE yang dimiliki eksportir menjadi swap jual BI dalam hal eksportir membutuhkan rupiah untuk kegiatan usaha di dalam negeri," kata dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us