Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menargetkan kebijakan legalisasi rokok ilegal dapat mulai diimplementasikan paling lambat pada Mei 2026.
Langkah tersebut diambil agar potensi pendapatan negara dari sektor tersebut bisa segera masuk ke kas negara. Purbaya menegaskan kebijakan itu bukan berarti pemerintah mengakui rokok ilegal sebagai bagian dari ekonomi nasional.
Kebijakan tersebut adalah upaya untuk menarik para produsen tersebut ke sektor legal. Nantinya, setiap produk yang sebelumnya ilegal wajib masuk ke sistem resmi dan membayar besaran cukai tertentu.
"Yang jelas kita sih pengennya Mei itu paling telat udah jalan supaya pendapatan ke kita masuk," kata Purbaya di Kejaksaan Agung (Kejagung), dikutip Sabtu (11/4/2026).
