Jakarta, IDN Times - Pemerintah telah memperbarui sejumlah aturan yang berkaitan dengan perjalanan udara dari satu kota ke kota lainnya selama masa pandemik COVID-19.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 38 tahun 2021 yang secara khusus mengatur persyaratan perjalanan orang dari Pulau Sumatera menuju Pulau Jawa pasca peniadaan mudik sejak 25 hingga 31 Mei 2021.
Adapun, SE yang diterbitkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) ini merupakan perpanjangan dari Addendum SE Satgas COVID-19 Nomor 13 tahun 2021 tentang peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran COVID-19 selama bulan Ramadan 1442 Hijriah.