Jakarta, IDN Times - Kementerian Perhubungan akan merevisi peraturan tarif ojek online (daring), yakni Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. Hal itu terkait tarif minimum jarak pendek (flag fall) kendati belum berlaku secara nasional.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, tarif minimum jarak pendek itu merupakan keluhan terbanyak pengemudi ojek daring, terutama di wilayah Jabodetabek.
"Sementara yang dikeluhkan itu (flag fall)," kata Budi seperti dikutip dari Antara, Rabu (12/6).