Kejaksaan Tinggi Temukan Ada Dugaan Korupsi di Jiwasraya

Total tunggakan pembayaran polis Rp802 miliar

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menemukan adanya dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) untuk periode 2014-2018. Nirwan Nawawi Kasipenkum Kejakti DKI Jakarta mengungkapkan, dugaan korupsi pada perusahaan asuransi pelat merah tersebut dilakukan melalui produk Bancassurance dan Aliansi Strategis yang dinilai menawarkan bunga terlalu tinggi.

"Tawaran bunga tinggi cenderung di atas nilai rata-rata berkisar 6,5 persen sampai dengan 10 persen, sehingga memperoleh pendapatan total dari premi sebesar Rp 53,27 triliun," katanya melalui keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Kamis (28/11).

1. Status meningkat ke tahap penyidikan

Kejaksaan Tinggi Temukan Ada Dugaan Korupsi di JiwasrayaAntara

Berdasarkan adanya dugaan tindak pidana korupsi PT. Asuransi Jiwasraya tersebut, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta No.: Print-4816/O.1/Fd.1/11/2018 tanggal 27 Nopember 2018.

Dari hasil penyelidikan, telah didapatkan bukti permulaan yang cukup dan ditingkatkan ketahap penyidikan dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta No: Print- 1611/M.1/Fd.1/06/2019 tanggal 26 Juni 2019.

Baca Juga: Kementerian BUMN Lapor Masalah Tunggakan Polis Jiwasraya ke Kejagung

2. Telah memeriksa sebanyak 66 orang saksi

Kejaksaan Tinggi Temukan Ada Dugaan Korupsi di JiwasrayaAntara

Di tahap penyidikan, tim penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah memeriksa sebanyak 66 orang saksi dari pihak-pihak terkait dan mengumpulkan dokumen sebagai alat bukti. Kejaksaan juga telah menunjuk auditor dari kantor akuntan publik untuk dapat memproses perhitungan kerugian negara.

3. Kementerian BUMN membawa kasus tunggakan polis ke Kejagung

Kejaksaan Tinggi Temukan Ada Dugaan Korupsi di JiwasrayaIDN Times / Auriga Agustina

Sebelumya, Kementerian Badan Usaha Milik Negara membawa kasus tunggakan polis PT Asuransi Jiwasraya ke Kejaksaan Agung. Kementerian berharap masalah itu selesai dalam proses hukum.

"Detailnya pokoknya supaya Kejaksaan bisa proses apakah ada unsur pidana gak, kalau unsur pidana tolong diproses," kata Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga, di Kantornya, Selasa (19/11).

Langkah tersebut dilakukan karena banyak aduan yang disampaikan oleh masyarakat terkait tunggakan polis. Jiwasraya telah menunda kewajiban pembayaran klaim untuk produk saving plan yang dijual melalui tujuh bank mitra (Bancassurance). Perusahaan menyatakan nilai total pembayaran polis yang tertunda sebesar Rp802 miliar hingga 10 Oktober 2018 lalu.

Baca Juga: Kementerian BUMN Duga Ada Saham Gorengan di Jiwasraya 

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya