Jakarta, IDN Times - Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan peserta Kartu Prakerja terancama tidak bisa mendapatkan insentif yang dijanjikan pemerintah sebesar Rp2,4 juta. Hal itu bisa terjadi jika kamu belum menyelesaikan pelatihan hingga 15 Desember 2020.
"Saya mendorong bagi penerima yang belum menyelesaikan pelatihan pertama agar menyelesaikan pelatihan. Karena apabila tidak diselesaikan sebelum 15 Desember 2020 maka insentif Rp2,4 juta tidak dapat diterima," kata Susiwijono dalam diskusi secara virtual, Senin (23/11/2020).