Bahan Baku Tekstil Mahal, Pengusaha Minta Diberi Keringanan Bea Masuk

- Industri TPT terancam bangkrut akibat wacana BMAD pada produk Benang POY dan DTY.
- Ketua Kadin menyatakan 5.000 produsen lokal dan 1 juta perusahaan mikro kecil akan bangkrut jika wacana BMAD dilakukan.
Jakarta, IDN Times - Industri Tekstil dan Produk Tekstil atau TPT terancam mengalami kebangkrutan dan menimbulkan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal. Hal itu disebabkan wacana pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) terhadap produk Benang Partially Oriented Yarn (POY) dan Drawn Textured Yarn (DTY). Padahal, POY dan DTY merupakan bahan baku penting bagi industri tekstil berbasis poliester.
Ketua Komite Tetap Kebijakan dan Regulasi Industri Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Veri Anggrijono menyampaikan, 5.000 lebih produsen lokal Industri TPT serta 1 juta perusahaan dengan industri mikro kecil akan mengalami kebangkrutan jika wacana BMAD tetap dilakukan.
"Industri tekstil dan produk tekstil saat ini sedang lesu dengan gempuran produk tekstil luar negeri, ditambah lagi dengan wacana kenaikan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) terhadap produk Benang Partially Oriented Yarn (POY) dan Drawn Textured Yarn (DTY) ini akan mematikan bagi industri TPT dalam negeri," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (8/5/2025).
1. Pemerintah seharusnya buat kebijakan BMAD POY sebesar 0 persen

Veri mengatakan seharusnya pemerintah membuat kebijakan untuk BMAD POY sebesar 0 persen, dan BMAD untuk DTY adalah 0 persen, bukan malah mengenakan BMAD.
"Kami memohon kepada bapak Presiden RI, bapak Prabowo untuk membatalkan wacana kenaikan BMAD terhadap produk POY dan DTY serta membantu para industri TPT. Karena saat ini, ketersediaan benang POY dan DTY dalam negeri sangat terbatas jadi para pelaku industri TPT harus mengimpor dari luar negeri," ucapnya.
2. Harga benang alami kenaikan

Dia menjelaskan, benang apa pun prinsipnya adalah bahan baku utama industri tekstil, yang ketersediaannya harus dijamin oleh pemerintah, bukannya malah dikenakan antidumping.
"Harga benang sebagai bahan baku naik dikarenakan BMAD, maka akan terjadi badai PHK karena pabrik-pabrik tekstil tidak mampu menjual kain dari benang yang tidak kompetitif akibat BMAD," katanya.
3. Asosiasi tekstil minta pemerintah beri perlindungan untuk pasar domestik

Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Jemmy Kartiwa Sastraatmaja meminta pemerintah melakukan perlindungan pasar domestik segera diperkuat guna mengantisipasi potensi limpahan barang hasil dumping dari negara yang terdampak kebijakan tarif Amerika Serikat.
Dia menekankan pentingnya penyempurnaan regulasi yang dinilai masih memiliki celah, termasuk mengembalikan pemberlakuan aturan label berbahasa Indonesia dan kewajiban Standar Nasional Indonesia (SNI) di titik perbatasan.
Kebijakan tersebut sebelumnya pernah diterapkan pada 2014, dan dinilai efektif dalam mencegah masuknya produk impor yang tidak sesuai standar, serta melindungi industri dalam negeri dari potensi barang ilegal dan tuduhan transhipment.
Jemmy juga menyampaikan permohonan dukungan kepada presiden terkait percepatan revisi peraturan pemerintah mengenai tindakan pengamanan antidumping dan perlindungan perdagangan dalam negeri yang saat ini sedang dibahas lintas kementerian.
"Regulasi yang kuat dan efektif di bidang ini sangat penting untuk menciptakan persaingan yang sehat, dan mencegah praktik perdagangan yang tidak adil," ujarnya.